Breaking News

Radio Player

Loading...

Kemenkum Sulsel Dukung Kinerja APDESI Pembangunan Hukum di Desa

Sabtu, 29 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyatakan komitmen mendukung kinerja Pemerintahan Desa di Sulsel sesuai dengan Tusi Kementerian Hukum di wilayah.

Hal ini sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditadatangani sebelumnya dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel. PKS ini memuat tentang Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum.

”kita berharap langkah ini dapat memberi kontribusi positif pada pemerintahan tingkat desa untuk pembangunan hukum di desa dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Andi Basmal, jumat (28/03/2025)

ads

Selain itu, dukungan terhadap APDESI diberikan dalam bentuk pembekalan atau pelatihan dalam penyusunan peraturan di tingkat desa, sebagai instrumen pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A.Muhammad Abdillah, Koordinator Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel, menyebutkan terdapat tiga jenis peraturan di tingkat desa yaitu 1.) Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2.) Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan 3.) Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Lanjut Abdillah, Dasar hukum pembentukan peraturan di desa yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan peraturan terkait lainnya. Ia menekankan bahwa bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA