Kemenkum Sulsel Dukung Kinerja APDESI Pembangunan Hukum di Desa

Makassar, DNID.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyatakan komitmen mendukung kinerja Pemerintahan Desa di Sulsel sesuai dengan Tusi Kementerian Hukum di wilayah.

Hal ini sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditadatangani sebelumnya dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel. PKS ini memuat tentang Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum.

”kita berharap langkah ini dapat memberi kontribusi positif pada pemerintahan tingkat desa untuk pembangunan hukum di desa dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Andi Basmal, jumat (28/03/2025)

Selain itu, dukungan terhadap APDESI diberikan dalam bentuk pembekalan atau pelatihan dalam penyusunan peraturan di tingkat desa, sebagai instrumen pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

A.Muhammad Abdillah, Koordinator Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel, menyebutkan terdapat tiga jenis peraturan di tingkat desa yaitu 1.) Peraturan Desa dengan muatan pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 2.) Peraturan Bersama Kepala Desa memuat materi kerjasama desa, dan 3.) Peraturan Kepala Desa dengan muatan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Lanjut Abdillah, Dasar hukum pembentukan peraturan di desa yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan peraturan terkait lainnya. Ia menekankan bahwa bahwa peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Kemenkum Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru