Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemprov Sulsel Tidak Keluarkan Izin SKPL Golongan A untuk Helena Night Mart

Kamis, 24 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani, memberikan penjelasan terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) yang dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 WITA. Dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.

 

PT Makassar Pettarani Point diketahui menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar. Tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Asrul Sani.

 

Sehingga menanggapi pemberitaan yang beredar, yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilainya tidak akurat.

 

Selain itu, tempat usaha tersebut juga terbukti melanggar izin operasional. Tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.

 

“Izin bar tidak ada, sementara berkativitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebutnya.

 

Selain itu, aktivitas diskotek di tempat ini dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel. Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.

 

Asrul Sani secara tegas meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru