Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Pengawal Laskar Pelangi, Sesuai Regulasi BK

Makassar, DNID.co.id- Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot Makassar PHK Pengawai Laskar Pelangi, Ini Langkah Yang Tepat Sesuai Regulasi BKN

 

Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Massal Pengawai Laskar Pelangi

 

 

Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham atas langkah tegasnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN dari program “Laskar Pelangi” pada tahun 2025 ini.

 

Menurut Akbar Polo, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat yang telah lama dinantikan. Ia menyebut bahwa keberadaan pegawai Non-ASN dari Laskar Pelangi yang digagas pada masa kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto pada tahun 2022 telah menyalahi aturan dan merusak tatanan pengelolaan honorer di lingkungan Pemkot Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

 

“Laskar Pelangi yang dulu dibentuk di Era Kepemimpinan Walikota Makassar Danny Pomanto bertentangan dengan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKN Regional IV Makassar. Maka keputusan Pemkot Makassar saat ini untuk mengakhiri kontrak mereka adalah bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” ujar Akbar Polo relisnya kepada Awak media Sabtu,17/5/2025.

 

Akbar mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ia turut memperjuangkan nasib para honorer terdampak kezaliman di era walikota Makassar Danny Pomanto yang dinilainya menjadi korban kebijakan sepihak dalam pembentukan Laskar Pelangi . Beruntung, kata dia, para korban honorer kezaliman walikota Makassar Danny Pomanto, kini telah diakomodasi kembali mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua Pemkot Makassar baru-baru ini

 

Dalam siaran persnya, Akbar turut mengutip pernyataan resmi dari BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022, yang menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN berlaku hingga 31 Oktober 2022, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

“Sudah ada aturan jelas dari BKN, bahkan ditegaskan pula melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga Non-ASN. Tapi kenapa saat itu di tahun 2022, Pemkot malah membentuk program baru yang bertentangan dengan kebijakan nasional?” tegasnya.

 

Akbar menyebut, tindakan Pemkot Makassar di tahun 2022 yang melakukan PHK terhadap honorer lama demi memberi tempat bagi pegawai baru dari Laskar Pelangi adalah langkah keliru yang berdampak luas terhadap nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

 

“Keputusan era kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham kali ini merupakan koreksi atas kebijakan yang salah di masa lalu di era Walikota Makassar Danny Pomanto. Kami dari PJI Sulsel mendukung langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan ketaatan terhadap aturan Menpan RB maupun BKN,” pungkas Akbar Polo.(*).

Simpan Gambar:

Sabtu, 17 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman Red

Editor: Admin

Sumber Berita: DPD PJI Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius
PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot
PKDN Sespimti Dikreg 35, Ajang Strategis Cetak Pemimpin Visioner Polri
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
Bupati Padang Pariaman Tekankan Kepemimpinan Tegas dan Berintegritas dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS 2026, Tekankan Integritas dan Penguasaan Teknologi
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 15:13 WITA

Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius

Rabu, 15 April 2026 - 06:45 WITA

PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:17 WITA

PKDN Sespimti Dikreg 35, Ajang Strategis Cetak Pemimpin Visioner Polri

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:03 WITA

Bupati Padang Pariaman Tekankan Kepemimpinan Tegas dan Berintegritas dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 13 April 2026 - 19:51 WITA

Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS 2026, Tekankan Integritas dan Penguasaan Teknologi

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA