Dua Oknum Polisi Terseret Narkoba, Kapolres: Tak Ada yang Ditutupi
Bone, DNID.co.id-7 Juli 2025 – Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan bahwa tidak ada “pemutihan” atau penghapusan proses hukum dalam kasus narkoba yang melibatkan dua oknum polisi, RBW dan RJL.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Kapolres.
Kasus ini terungkap dari penangkapan pengguna narkoba FTR yang mengaku membeli sabu dari RBW, yang kemudian menyeret nama RJL. Namun belakangan RBW mencabut pengakuannya, memicu spekulasi publik.
Kapolres menjelaskan, RBW diproses hukum, sementara RJL masih direhabilitasi karena bukti belum cukup. Meski begitu, penyelidikan terus berlanjut.
Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, menyebut RBW dan RJL sebelumnya sudah disidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun kini tengah mengajukan banding ke Polda Sulsel.
“Keduanya sudah beberapa kali positif narkoba saat tes urin. Sidang etik digelar sebelum penangkapan,” jelasnya.
Ali juga menyebut total ada tujuh anggota yang dijatuhi PTDH karena kasus serupa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone meminta masyarakat tidak salah menilai. Menurutnya, kasus ini terungkap bukan karena laporan, tapi dari inisiatif anggota sendiri.
“Ini bukti Polres Bone tegas dan transparan. Justru keterlibatan anggota sendiri yang diungkap, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bone, DNID.co.id-7 Juli 2025 – Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan bahwa tidak ada "pemutihan" atau penghapusan proses hukum dalam kasus narkoba yang melibatkan dua oknum polisi, RBW dan RJL.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Kapolres.
Kasus ini terungkap dari penangkapan pengguna narkoba FTR yang mengaku membeli sabu dari RBW, yang kemudian menyeret nama RJL. Namun belakangan RBW mencabut pengakuannya, memicu spekulasi publik.
Kapolres menjelaskan, RBW diproses hukum, sementara RJL masih direhabilitasi karena bukti belum cukup. Meski begitu, penyelidikan terus berlanjut.
Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, menyebut RBW dan RJL sebelumnya sudah disidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun kini tengah mengajukan banding ke Polda Sulsel.
“Keduanya sudah beberapa kali positif narkoba saat tes urin. Sidang etik digelar sebelum penangkapan,” jelasnya.
Ali juga menyebut total ada tujuh anggota yang dijatuhi PTDH karena kasus serupa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone meminta masyarakat tidak salah menilai. Menurutnya, kasus ini terungkap bukan karena laporan, tapi dari inisiatif anggota sendiri.
“Ini bukti Polres Bone tegas dan transparan. Justru keterlibatan anggota sendiri yang diungkap, tanpa pandang bulu,” ujarnya.