Jeneponto, dnid.co.id – Keluarga korban kasus penggelapan ternak di Desa Rumbia, Kabupaten Jeneponto, merasa kecewa dan menuding oknum polisi Polres Jeneponto telah menjebak mereka untuk menandatangani surat pencabutan laporan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024 lalu. Seorang lansia, Samsuddin (67), melaporkan pasangan suami istri, Muing dan Sarah, atas dugaan penipuan dan penggelapan sapi. Sapi milik Samsuddin disebut akan dijual ke Kalimantan, namun hingga kini uang hasil penjualan tidak pernah diterima. Ia pun mengalami kerugian hingga Rp205,5 juta.
Menantu pelapor, Heri (29), mengaku penanganan kasus ini janggal karena polisi diduga lebih berpihak kepada terlapor.
“Polisi meminta kami mencabut laporan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, kami memiliki kwitansi. Bahkan terlapor sempat menawarkan membayar Rp1 juta per bulan, tapi kami tolak,” ungkap Heri, Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri menambahkan, Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rahman, pernah datang langsung ke rumah mereka untuk meminta pencabutan laporan. Setelah ditolak, Ipda Rahman bersama seorang anggota lain kembali datang dengan membawa surat yang kemudian diberikan kepada Samsuddin untuk ditandatangani.
“Mertua saya buta huruf, jadi saya dipanggil untuk bacakan surat itu. Tapi polisi melarang saya membacanya dengan alasan sedang buru-buru,” beber Heri.
Atas kejadian ini, Heri mewakili keluarga pelapor merasa kecewa sebab diduga telah dijebak oleh oknum polisi ini untuk menandatangani surat pencabutan laporan.
Merasa dijebak, keluarga Samsuddin menegaskan tidak akan mundur. Mereka berharap kasus ini tetap ditangani secara hukum.
“Kami ingin laporan ini dilanjutkan. Kalau dihentikan, kami akan laporkan tindakan oknum polisi ke Propam Polda Sulsel,” tegas Heri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ipda Abd. Rahman enggan memberi keterangan. Ia hanya meminta agar wartawan menemuinya langsung.
“Hari ini saya ada giat di Makassar. Silakan besok datang ke kantor, nanti saya jelaskan,” tulisnya, Kamis (21/8/2025).
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Keluarga Korban dan Kanit Yupiter Polres Jeneponto




























