Breaking News

Radio Player

Loading...

Pasangan Kekasih Jadi Kurir Sabu, Terungkap dalam Kasus Narkoba 13,3 Kg di Makassar

Sabtu, 23 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas internasional dengan barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram.

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan delapan orang tersangka, termasuk sepasang kekasih yang berperan sebagai kurir.

Dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat siang (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan polisi yang ditangani sejak Juli 2025.

ads

“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar sabu sesuai instruksi sindikat melalui aplikasi X dan T. Para kurir tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan, melainkan hanya mengikuti arahan secara online.

Salah satu fakta mengejutkan dalam pengungkapan ini adalah keterlibatan pasangan kekasih berinisial F (25) dan U (20). Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dalam jumlah besar.

Dalam pengakuannya di hadapan Kapolrestabes Makassar, F menyebut pernah mengantar sabu hingga lebih dari 9 kilogram.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, sabu seberat 13,3 kg ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp18 miliar.

Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa dari bahaya narkoba serta penghematan biaya rehabilitasi negara yang ditaksir mencapai Rp624 miliar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati

Penulis : ITS

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA