Dnid.co.id, Buol – Pengadilan Negeri (PN) Buol menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan perkara yang diajukan oleh Sarianto Abdul Latif alias Anto, Selasa (16/9/2025).
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Buol sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Tahir Manusama, S.H. Sementara itu, dari pihak Termohon hadir Kasat Reserse Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendi Fibrianto, S.H., bersama tim pendamping hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng.

Tim Bidkum Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., melalui Ipda Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H., bersama Aipda Arianto, S.H., dan Bripda Adhe Dwi Artha, S.H. Kehadiran tim pendamping ini merupakan bagian dari upaya memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Bul, tertanggal 1 September 2025. Pemohon disangkakan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,45 gr, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang terlebih dahulu membacakan putusan dalam eksepsi. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi Termohon yang sebelumnya diajukan.
Selanjutnya, hakim menegaskan menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil. Dengan demikian, permohonan Anto untuk menggugurkan proses hukum yang menjeratnya dinyatakan tidak beralasan.
Kabidkum Polda Sulteng melalui tim pendamping Ipda Abraham N.J. Erbabley menilai putusan hakim tersebut memperkuat legalitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buol. Putusan ini disebut sebagai bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Buol sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Polda Sulteng dalam hal ini Polres Buol dinyatakan memenangkan sidang praperadilan,” pungkas.(fn)