Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Kamis, 18 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Buol – Pengadilan Negeri (PN) Buol menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan perkara yang diajukan oleh Sarianto Abdul Latif alias Anto, Selasa (16/9/2025).

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Buol sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Tahir Manusama, S.H. Sementara itu, dari pihak Termohon hadir Kasat Reserse Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendi Fibrianto, S.H., bersama tim pendamping hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng.

ads

Tim Bidkum Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., melalui Ipda Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H., bersama Aipda Arianto, S.H., dan Bripda Adhe Dwi Artha, S.H. Kehadiran tim pendamping ini merupakan bagian dari upaya memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Bul, tertanggal 1 September 2025. Pemohon disangkakan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,45 gr, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang terlebih dahulu membacakan putusan dalam eksepsi. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi Termohon yang sebelumnya diajukan.

Selanjutnya, hakim menegaskan menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil. Dengan demikian, permohonan Anto untuk menggugurkan proses hukum yang menjeratnya dinyatakan tidak beralasan.

Kabidkum Polda Sulteng melalui tim pendamping Ipda Abraham N.J. Erbabley menilai putusan hakim tersebut memperkuat legalitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buol. Putusan ini disebut sebagai bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Buol sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Polda Sulteng dalam hal ini Polres Buol dinyatakan memenangkan sidang praperadilan,” pungkas.(fn)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA