Minta Ayahnya dapat Keadilan Hukum, Seorang Anak di Makassar Harapkan Perlindungan Presiden

Makassar, BeritaQ.com – ketidakadilan hukum kembali dialami oleh salah satu warga di kota Makassar Sulawesi Selatan. Hal tersebut dialami oleh Panca Trisna T yang divonis 2 Tahun penjara lantaran dianggap memalsukan Akta Tanah yang berlokasi di daerah Kecamatan Biringkanaya kota Makassar.

Awalnya Panca Trisna T membeli lahan di daerah Biringkanaya tersebut dari Hendro susantio dengan surat serta administrasi yang lengkap pada tahun 2004. Setelah melakukan pengecekan di instansi-instansi terkait dan tidak menemukan kejanggalan, Panca trisna pun melakukan transaksi jual beli dengan Hendro susantio dan kemudian melakukan perubahan nama pada hak atas tanah dari sebelumnya atas nama Hendro susantio menjadi Panca Trisna T. Dan setelah proses perubahan nama, lantas Panca Trisna kemudian menjual kepada pihak lain yakni PT JAPFA. Namun, setelah dilakukan penjualan kepada PT JAPFA, panca Trisna kemudian dilaporkan terkait tuduhan pemalsuan akta tanah yang juga pernah dicek keabsahannya serta pernah menjadi jaminan di Bank.

Hal tersebut diungkapkan oleh Stella yang merupakan anak dari Pak Panca Trisna sekaligus meminta keadilan hukum terhadap kasus yang menjeret ayahnya (Panca Trisna T) terkait tuduhan pemalsuan akta tanah pada Kamis (17/03/22).

“Ayah saya (Panca Trisna T) divonis 2 tahun penjara, karena dituduh memalsukan akta tanah. Padahal sebelum ayah saya membeili tanah itu, ayah saya (Panca Trisna T) telah mengecek keasliannya. Bahkan, pernah kami jadikan jaminan di bank, dan bank tidak mempermasalahkan keaslian legalitas tanah itu,” papar stella saat jumpa pers di Jl. Boulevard, Panakkukang kota Makassar.

Stella juga menyayangkan putusan dari pengadilan yang telah mengvonis ayahnya terkait tuduan pemalsuan akta tanah tersebut, yang menurutnya tidak tepat karena ayahnya (Panca Trisna T) awalnya hanya berstatus pembeli dari Hendro susantio. Stella pun meminta hal yang menimpa ayahnya dapat diberikan keadilan hukum serta perlindungan dari para pihak terkait.

“Makanya, melalui konferensi pers ini, kami berharap para petinggi di negeri ini, bapak presiden Jokowi dan Menteri Polhukam bapak Mahfud MD untuk memberikan kami perlindungan dan keadilan hukum. Karena kami menilai bapak saya (Panca Trisna) tidak ada kaitannya dengan kasus sengketa tanah itu, karena kasus sengketa tanah terjadi pada tahun 1979 yang lalu. Ayah saya pada saat itu, berusia 13 tahun atau SMP pada saat itu,” lanjut stella dengan sedih.

Kuasa hukum terdakwa panca trisna yang mendampingi stella saat jumpa pers mengatakan bahwa dokumen akta tanah yang dimiliki klienya tersebut tidak memiliki kecacatan sama sekali dan lengkap.

“Selaku Kuasa hukum, saat waktu di persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, seperti apa yang disampaikan oleh putri dari klien kami. Pak Trisna pembeli beriktikad baik, karena sebelum dia menandatangani akta jual beli semua dokumen terlebih dahulu diperiksa kebenaran dan keabsahannya. Sertifikat hak miliknya itu semua sudah dicek pak Panca Trisna sebelum membeli dari pak Hendro. setelah dicek kebenaran dan keabsahannya barulah klien kami (Panca Trisna) menandatangani atau transaksi akta jual beli,” ungkap Husain Rahim saijje, SH kuasa hukum panca trisna.

Lebih lanjut, Husain mengungkapkan bahwa pelapor sampai saat ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa panca trisna telah melakukan pemalsuan dokumen.

“Sampai saat sekarang ini, pihak pelapor tidak punya bukti akta autentik apa yang dipalsukan, karena semua sertifikat dari penjual itu sudah berbalik nama ke klien kami, semua sudah sah dan kami sudah menunjukkan di persidangan bahwa si pelapor sudah tidak memiliki hak dan tidak punya lagi legal standing,” jelas Husain

dia juga menjelaskan, memang benar bahwa tanah yang menjadi objek tuduhan kepada kliennya pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri oleh ayah dari pelapor. Akan tetapi Saat itu, hak kepemilikan tanah masih di tangan Hendro Susantio.

“Sebelum dibeli klien kami (Panca Trisna), tanah ini pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri hingga sampai ke mahkamah agung. Saat itu Pangkuyudin (ayah dari pelapor) menggugat pak Hendro Susantio terkait hak kepemilikan tanah. dalam peroses peradilan itu Pangkuyuddin kalah. Bahkan saat dia mengajukan PK, PK nya ditolak oleh Mahkamah Agung. karena, tidak punya legal standing atas kepemilikan tanah itu,” paparnya.

Husain juga merasa heran dengan vonis yang diterima oleh kliennya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dan meminta para pihak agar bisa membantu proses keadilan hukum yang menimpa kliennya itu.

“Kami mohon agar menjadi perhatian bagi para pejabat pengambil kewenangan, pemegang kekuasaan, agar memperhatikan penegakan hukum yang seperti ini, baik itu akademisi dan praktisi agar hukum di negara ini tidak dilemahkan,” Tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 19 Maret 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA