BONE, DNID.CO.ID – Aksi cepat Satresnarkoba Polres Bone kembali membuahkan hasil. Dalam operasi tengah malam di awal Oktober 2025, tiga pemuda asal Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, berhasil dibekuk setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiganya yakni BG (24), FB (23), dan FD (28), diamankan dalam serangkaian penangkapan yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang.
Penangkapan itu bermula dari tertangkap tangannya BG yang kedapatan membawa satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.
Kemudian temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi mengurai rantai peredaran barang haram di wilayah perkotaan Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, BG mengakui sabu itu ia beli dari FD seharga Rp100.000. Barang tersebut dikirim oleh FB yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku BG mengakui sabu itu dibeli dari FD melalui perantara FB. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya,” ujar Iptu Adityatama, Kamis (9/10/2025).
Setelah ditangkap, FB mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah FD untuk mengantarkan sabu kepada BG. Tak lama berselang, FD ikut diciduk dan mengakui perannya sebagai penjual utama dalam transaksi tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,12 gram. Meski jumlahnya kecil, ketiganya dipastikan akan menjalani proses hukum penuh karena terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Ketiganya kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Sekalipun barangnya kecil, kasus ini tetap kami proses karena mereka bukan pengguna semata, tetapi bagian dari jaringan,” tegas Kasatresnarkoba.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bone dalam menekan peredaran narkoba yang menyasar kalangan muda. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujukan jaringan narkoba yang kini merambah hingga tingkat kelurahan.
Penulis : Ricky
Sumber Berita : Sumber Redaksi




























