Modus Bagi Hasil Proyek, Direktur dan Manajer CV Rajawali Konstruksi Resmi Dilaporkan ke Polisi
GOWA, dnid.co.id – Sabtu 28 Februari 2026 — Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial I resmi melaporkan Direktur dan Manajer CV Rajawali Konstruksi ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama bagi hasil proyek.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/293/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Februari 2026.
Kasus ini bermula saat terlapor berinisial H dan K, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Manajer CV Rajawali Konstruksi, menawarkan kerja sama proyek pembangunan pagar di kawasan CitraLand. Dalam kerja sama tersebut, korban dijanjikan pembagian keuntungan proyek dengan skema 50:50 setelah pencairan anggaran proyek pintu gerbang.
Namun, menurut korban I, setelah dana proyek dicairkan, para terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak merealisasikan pembagian keuntungan sebagaimana yang telah disepakati, yakni pengembalian modal beserta keuntungan.
“Sejauh ini, terduga pelaku tidak pernah menunjukkan itikad baik dan tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak saya sesuai perjanjian,” ujar I saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/2/2026).
Korban mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak 2024. Ia bahkan mengaku sempat menerima keterangan yang tidak sesuai fakta dari para terlapor.
“Mereka menyampaikan bahwa dana proyek belum dicairkan oleh pihak CitraLand. Namun setelah saya lakukan pengecekan, ternyata dana tersebut sudah dibayarkan. Hal itu tidak pernah disampaikan kepada saya dan justru dirahasiakan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban I mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang berasal dari modal kerja sama proyek tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab. Saya hanya dijanjikan tanpa kepastian dan yang bersangkutan sulit dihubungi,” tambahnya.
Atas peristiwa ini, korban memilih menempuh jalur hukum dan berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Modus Bagi Hasil Proyek, Direktur dan Manajer CV Rajawali Konstruksi Resmi Dilaporkan ke Polisi
MINGGU, 1 MARET 2026
GOWA, dnid.co.id - Sabtu 28 Februari 2026 — Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial I resmi melaporkan Direktur dan Manajer CV Rajawali Konstruksi ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama bagi hasil proyek.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/293/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Februari 2026.
Kasus ini bermula saat terlapor berinisial H dan K, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Manajer CV Rajawali Konstruksi, menawarkan kerja sama proyek pembangunan pagar di kawasan CitraLand. Dalam kerja sama tersebut, korban dijanjikan pembagian keuntungan proyek dengan skema 50:50 setelah pencairan anggaran proyek pintu gerbang.
Namun, menurut korban I, setelah dana proyek dicairkan, para terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak merealisasikan pembagian keuntungan sebagaimana yang telah disepakati, yakni pengembalian modal beserta keuntungan.
“Sejauh ini, terduga pelaku tidak pernah menunjukkan itikad baik dan tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak saya sesuai perjanjian,” ujar I saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/2/2026).
Korban mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak 2024. Ia bahkan mengaku sempat menerima keterangan yang tidak sesuai fakta dari para terlapor.
“Mereka menyampaikan bahwa dana proyek belum dicairkan oleh pihak CitraLand. Namun setelah saya lakukan pengecekan, ternyata dana tersebut sudah dibayarkan. Hal itu tidak pernah disampaikan kepada saya dan justru dirahasiakan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban I mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah yang berasal dari modal kerja sama proyek tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab. Saya hanya dijanjikan tanpa kepastian dan yang bersangkutan sulit dihubungi,” tambahnya.
Atas peristiwa ini, korban memilih menempuh jalur hukum dan berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.