LSM Jati DPD Lampung Layangkan Surat ke Ketua MKKS SMA Kota Metro, Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS 2023-2024

Metro MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Jati DPD Lampung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 pada Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Metro. Tekanan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang dilayangkan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Metro.

 

Koordinator LSM Jati Provinsi Lampung, Rizki Ubaidillah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Ia menyatakan, ketidakjelasan alur dan laporan penggunaan dana menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

 

“Kami meminta kejelasan dan keterbukaan data. Transparansi mutlak diperlukan untuk memastikan dana BOS yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan diselewengkan untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Rizki Ubaidillah, dalam pernyataannya, Rabu, (28/10/2025).

 

LSM Jati Provinsi Lampung memberikan waktu satu minggu kepada MKKS SMA Kota Metro untuk memenuhi tuntutan keterbukaan informasi ini. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah eskalasi.

 

“Kami beri waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada respons yang memuaskan dan transparan, kami akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tambah Rizki.

 

Lebih lanjut, aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar sebagai bentuk perlawanan dan tekanan publik. Aksi ini, menurutnya, adalah wujud pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan yang bersih.

 

“Unjuk rasa adalah bentuk perlawanan terakhir rakyat ketika mekanisme administratif dianggap tidak lagi mempan. Kami akan turun ke jalan mendesak proses hukum dan perbaikan sistem,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak MKKS SMA Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dan tuntutan dari LSM Jati Provinsi Lampung tersebut. Masyarakat dan seluruh insan pendidikan di Kota Metro menunggu kejelasan atas isu yang berpotensi merugikan negara dan masa depan siswa ini. (**)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 29 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RA

Editor: RA

Sumber Berita: LSM JATI DPD Lampung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA