Breaking News

Radio Player

Loading...

Kapolsek Bontomarannu Bungkam Soal Tidak Ditahannya Tersangka Pengeroyokan, Keluarga Korban Pertanyakan Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, dnid.co.id — Sikap Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi menuai sorotan tajam dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Saleh (53), warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Meski perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan disebut siap memasuki tahap dua, Kapolsek memilih bungkam saat dimintai penjelasan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi hanya memberikan pernyataan singkat.

ads

“Sudah P21, besok tahap dua,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak ditahannya tersangka SK dan JL, padahal perkara ini disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, Kapolsek tidak memberikan jawaban substansial.

“Kalau begitu besok saja ke kantor, saya lagi ada acara,” katanya, lalu langsungmenutup sambungan telepon.

Kami berulang kami menanyakan hal yang sama melalui pesan whatsapp, namun Kapolsek Bontomarannu tetap memilih untuk tidak menjawab pertanyaan kami.

Sikap enggan memberikan penjelasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, khususnya bagi keluarga korban. Pasalnya, proses hukum perkara ini telah berjalan cukup lama, bahkan penetapan tersangka SK dan JL dilakukan sejak 24 September 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/43/IX/RES.1.24./2025/Unit Reskrim.

Secara hukum, penahanan dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk ancaman pidana serta potensi tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Anak korban, Nawir (24), menilai tidak ditahannya para tersangka justru memicu rasa ketidakamanan bagi keluarga dan saksi. Ia mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh para tersangka selama proses hukum berjalan.

“Biasa lewat di depan rumah seolah-olah memancing, gas-gas motor, pandangan sinis. Saksi kami juga diintimidasi oleh SK, dikata-katai di pinggir jalan, semua bahasa binatang keluar,” ungkap Nawir.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari aparat penegak hukum, meskipun kasus telah berstatus P21.

Kasus ini tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/119/IX/2025/SPKT/Polsek Bontomarannu/Polres Gowa/Polda Sulsel, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Perkara ini juga telah diperkuat dengan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Bontomarannu yang menyatakan korban mengalami luka lecet, memar, dan bengkak akibat trauma benda tumpul.

Kini, keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka, sehingga proses hukum berjalan secara objektif dan adil.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA