5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya
Makassar, DNID.co.id – Lima anak di bawah umur di Makassar ditempatkan di kamar tahanan terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu dini hari (28/12/2025) lalu, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Labu Lorong 1.
Kejadian bermula ketika tiga orang tak dikenal masuk ke lorong dengan gerak mencurigakan dan ditemui oleh tujuh Terduga pelaku yang sedang nongkrong. Ketika ditanya maksud kedatangannya, ketiga orang tersebut menjawab tidak jelas lalu kabur. Tujuh terduga pelaku pun mengejar mereka, hingga satu orang berhasil ditemukan dan terjadi dugaan pengeroyokan.
Ditemui di Mapolsek Bontoala pada Kamis malam (1/1/2026), orang tua salah satu terduga pelaku, Basri (42) warga Jalan Kangkung Timur, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, mengungkapkan bahwa anaknya dengan inisial MI (13) sempat berada di kamar tahanan selama dua hari dua malam dan kini menunggu proses selanjutnya setelah ia membuat surat pernyataan sebagai orang tua wajib lapor.
“Kejadiannya Minggu dini hari yang lalu pak,ada tiga orang tidak dikenal masuk lorong dengan gerak mencurigakan. Ketika ditanya, jawabannya tidak jelas lalu kabur, kemudian dikejar dan satu orang didapat. Akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan, dan anakku juga terlibat bersama teman-temannya,” ujar Basri.
Basri menambahkan, polisi datang ke rumahnya pada Senin malam yang lalu, sekitar pukul 22.00 WITA untuk mencari anaknya, namun anak tersebut tidak ada di rumah. Keesokan harinya, selasa malam anaknya dibawa oleh RT setempat ke Mapolsek Bontoala dan usai pemeriksaan kemudian ditempatkan di kamar tahanan.
Atas dugaan kasus pengeroyokan tersebut , Basri dan orang tua,keluarga terduga pelaku lainnya mendatangi Mapolsek Bontoala untuk mengajukan surat pernyataan sebagai panjamin, mengingat mereka masih di bawah umur.
“Saya sebagai orang tua wajib lapor dan sudah membuat surat pernyataan berkas materai. Selanjutnya menunggu keputusan Kapolsek atau Kanit,” kata Basri.
Diketahui total ada tujuh terduga pelaku dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut, lima di antaranya adalah anak di bawah umur dengan inisial Z (15), MI (13), H (16), S (16), dan N (16) yang masih berstatus pelajar. Sebelumnya pada Rabu (31/12/2025) telah dilakukan upaya perdamaian di rumah RW setempat, namun belum mencapai kesepakatan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya
KAMIS, 1 JANUARI 2026
Makassar, DNID.co.id – Lima anak di bawah umur di Makassar ditempatkan di kamar tahanan terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu dini hari (28/12/2025) lalu, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Labu Lorong 1.
Kejadian bermula ketika tiga orang tak dikenal masuk ke lorong dengan gerak mencurigakan dan ditemui oleh tujuh terduga pelaku yang sedang nongkrong. Ketika ditanya maksud kedatangannya, ketiga orang tersebut menjawab tidak jelas lalu kabur. Tujuh terduga pelaku pun mengejar mereka, hingga satu orang berhasil ditemukan dan terjadi dugaan pengeroyokan.
Ditemui di Mapolsek Bontoala pada Kamis malam (1/1/2026), orang tua salah satu terduga pelaku, Basri (42) warga Jalan Kangkung Timur, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, mengungkapkan bahwa anaknya dengan inisial MI (13) sempat berada di kamar tahanan selama dua hari dua malam dan kini menunggu proses selanjutnya setelah ia membuat surat pernyataan sebagai orang tua wajib lapor.
"Kejadiannya Minggu dini hari yang lalu pak,ada tiga orang tidak dikenal masuk lorong dengan gerak mencurigakan. Ketika ditanya, jawabannya tidak jelas lalu kabur, kemudian dikejar dan satu orang didapat. Akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan, dan anakku juga terlibat bersama teman-temannya," ujar Basri.
Basri menambahkan, polisi datang ke rumahnya pada Senin malam yang lalu, sekitar pukul 22.00 WITA untuk mencari anaknya, namun anak tersebut tidak ada di rumah. Keesokan harinya, selasa malam anaknya dibawa oleh RT setempat ke Mapolsek Bontoala dan usai pemeriksaan kemudian ditempatkan di kamar tahanan.
Atas dugaan kasus pengeroyokan tersebut , Basri dan orang tua,keluarga terduga pelaku lainnya mendatangi Mapolsek Bontoala untuk mengajukan surat pernyataan sebagai panjamin, mengingat mereka masih di bawah umur.
"Saya sebagai orang tua wajib lapor dan sudah membuat surat pernyataan berkas materai. Selanjutnya menunggu keputusan Kapolsek atau Kanit," kata Basri.
Diketahui total ada tujuh terduga pelaku dalam dugaan kasus pengeroyokan tersebut, lima di antaranya adalah anak di bawah umur dengan inisial Z (15), MI (13), H (16), S (16), dan N (16) yang masih berstatus pelajar. Sebelumnya pada Rabu (31/12/2025) telah dilakukan upaya perdamaian di rumah RW setempat, namun belum mencapai kesepakatan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.