DNID.CO.ID-MAKASSAR- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pertanian Takalar, menyusul dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester yang sejatinya merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani (Poktan) dan diberikan secara cuma-cuma.
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial BH, yang diketahui bertugas di Dinas Pertanian Takalar, diduga kuat terlibat dalam praktik jual-beli Alsintan bantuan tersebut. Informasi ini mencuat ke publik setelah diungkap oleh Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM SUL-SEL) berdasarkan pengaduan masyarakat.
Aktivis KPM SUL-SEL, Rahmat Hidayat, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari petani dan masyarakat yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar untuk memperoleh bantuan combine harvester.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian Takalar yang memungut biaya hingga ratusan juta rupiah per unit Alsintan. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), bantuan ini bersifat hibah dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Rahmat, Senin (5/1/2026).
Tak hanya itu, Rahmat menyebut pihaknya juga menemukan dugaan bahwa beberapa unit combine harvester bantuan pemerintah justru dialihkan kepada pihak swasta yang tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat resmi.
Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang telah dihimpun KPM SUL-SEL, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah unit bantuan diduga telah berpindah tangan secara ilegal. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program penguatan ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“KPM SUL-SEL sementara melakukan pulbaket dan pendalaman data. Ada beberapa nama yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik ilegal jual-beli bantuan Alsintan tahun anggaran 2024/2025 ini,” terang Rahmat.
Dalam pernyataannya, Rahmat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Takalar maupun di lingkup Dinas Perkebunan dan Hortikultura, khususnya pada otoritas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas dugaan tersebut, KPM SUL-SEL secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Mereka juga meminta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan penyaluran bantuan Alsintan tepat sasaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang,” tegas Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Takalar serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
























