Dugaan Jual-Beli Bantuan Alsintan di Dinas Pertanian Takalar Mencuat, KPM SUL-SEL Desak APH dan Kementan Usut Tuntas

DNID.CO.ID-MAKASSAR- Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pertanian Takalar, menyusul dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester yang sejatinya merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani (Poktan) dan diberikan secara cuma-cuma.

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial BH, yang diketahui bertugas di Dinas Pertanian Takalar, diduga kuat terlibat dalam praktik jual-beli Alsintan bantuan tersebut. Informasi ini mencuat ke publik setelah diungkap oleh Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM SUL-SEL) berdasarkan pengaduan masyarakat.

Aktivis KPM SUL-SEL, Rahmat Hidayat, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari petani dan masyarakat yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar untuk memperoleh bantuan combine harvester.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian Takalar yang memungut biaya hingga ratusan juta rupiah per unit Alsintan. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), bantuan ini bersifat hibah dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Rahmat, Senin (5/1/2026).

Tak hanya itu, Rahmat menyebut pihaknya juga menemukan dugaan bahwa beberapa unit combine harvester bantuan pemerintah justru dialihkan kepada pihak swasta yang tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat resmi.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang telah dihimpun KPM SUL-SEL, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah unit bantuan diduga telah berpindah tangan secara ilegal. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program penguatan ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“KPM SUL-SEL sementara melakukan pulbaket dan pendalaman data. Ada beberapa nama yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik ilegal jual-beli bantuan Alsintan tahun anggaran 2024/2025 ini,” terang Rahmat.

Dalam pernyataannya, Rahmat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, baik di tingkat Pemerintah Daerah Takalar maupun di lingkup Dinas Perkebunan dan Hortikultura, khususnya pada otoritas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas dugaan tersebut, KPM SUL-SEL secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Mereka juga meminta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan penyaluran bantuan Alsintan tepat sasaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang,” tegas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Takalar serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzee

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
400 Penari Guncang TSM, ‘Makassar Menari 2026’ Semarakkan Hari Tari Sedunia
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Guru SMPN 1 Arungkeke Rayakan HUT ke-163 Jeneponto dengan Balutan Adat Penuh Makna
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan
Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa
Berita ini 482 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 15:50 WITA

Guru SMPN 1 Arungkeke Rayakan HUT ke-163 Jeneponto dengan Balutan Adat Penuh Makna

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WITA

Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 30 April 2026 - 11:36 WITA

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:12 WITA