Ditreskrimum Polda Sulsel Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 4 Tersangka Diamankan, 35 Motor Disita

Ditreskrimum Polda Sulsel gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Curanmor. (Foto:Humas Polda Sulsel)

Ditreskrimum Polda Sulsel gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Curanmor. (Foto:Humas Polda Sulsel)

DNID.co.id–MAKASSAR– Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, SIK., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, SH., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, SH., M.Si.

Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.

“Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba,” ujar Kompol Andi Huseng.

Sementara itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari 11 laporan polisi yang diterima jajaran kepolisian, masing-masing satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026,” jelas Kompol Benny.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kompol Benny memaparkan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka ABD diamankan di Kabupaten Pangkep, sedangkan tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 unit Yamaha Mio, 2 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 1 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Supra, 2 unit Suzuki Satria, dan 2 unit Kawasaki Ninja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Siaran Pers Polda Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA