DNID.co.id–MAKASSAR–Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
“Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba,” ujar Kompol Andi Huseng.
Sementara itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari 11 laporan polisi yang diterima jajaran kepolisian, masing-masing satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026,” jelas Kompol Benny.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Benny memaparkan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka ABD diamankan di Kabupaten Pangkep, sedangkan tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 unit Yamaha Mio, 2 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 1 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Supra, 2 unit Suzuki Satria, dan 2 unit Kawasaki Ninja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
DNID.co.id–MAKASSAR– Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
"Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba," ujar Kompol Andi Huseng.
Sementara itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari 11 laporan polisi yang diterima jajaran kepolisian, masing-masing satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026," jelas Kompol Benny.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Benny memaparkan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka ABD diamankan di Kabupaten Pangkep, sedangkan tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 unit Yamaha Mio, 2 unit Yamaha NMAX, 4 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Vega, 1 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda Supra, 2 unit Suzuki Satria, dan 2 unit Kawasaki Ninja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO.