(Tangkapan layar video viral ketua KT Jeneponto hadang Aliansi BPJS)
DNID.co.id–JENEPONTO– Ketua Karang Taruna (KT) Kabupaten Jeneponto, M. Suharmin Kilank, menuai sorotan tajam publik setelah video yang menampilkan aksinya menghadang massa demonstran viral di berbagai platform media sosial.
Video tersebut merekam momen saat Aliansi Barisan Pejuang Jaminan Sosial (BPJS) Jeneponto menggelar aksi damai menuntut pengaktifan kembali puluhan ribu Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam rekaman itu, Suharmin Kilank bersama sekelompok massa terlihat menghadang peserta aksi dengan gaya yang dinilai Arogan dan Provokatif.
Situasi memanas ketika massa aksi berhasil merangsek masuk ke halaman kantor bupati. Mereka dihadang oleh sekelompok orang yang diduga menjadi “Tameng” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto. Aparat dari Polres Jeneponto bersama Satpol PP kemudian turun tangan untuk mengamankan situasi dan menghalau massa aksi.
Namun, meski telah diamankan aparat, Suharmin Kilank terlihat masih bersikap temperamental. Dalam video yang beredar, ia tampak berteriak dan memberontak, bahkan seolah ingin terlibat benturan fisik dengan massa aksi Aliansi BPJS.
Aksi tersebut memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan Suharmin tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan organisasi kepemudaan, terlebih dalam konteks aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
“Karang taruna itu organisasi masyarakat, tapi kenapa malah melawan masyrakat. Seharusnya membantu masyarakat yg tertindas, karang taruna adalah kelompok masyarakat yg berorganisasi, tujuan nya untuk membantu masyarakat sesuai fungsinya,” tulis akun Facebook AL Sijerra.
Diketahui, M. Suharmin Kilank dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto pada 8 Oktober 2025 untuk masa bakti 2025–2030. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Hermansyah.
Dalam sambutannya saat itu, Hermansyah menegaskan peran strategis Karang Taruna di tengah masyarakat.
“Karang Taruna harus betul-betul hadir di tengah-tengah pemerintah dan masyarakat,” ucap Hermansyah.
Pernyataan tersebut kini dinilai kontras dengan sikap yang ditunjukkan Suharmin dalam video viral tersebut. Sejumlah pihak menyebut aksi yang bersangkutan telah mencoreng marwah organisasi Karang Taruna.
Tak hanya itu, Suharmin Kilank juga tercatat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, setelah dilantik pada 29 Desember 2025 lalu. Dengan status tersebut, aksinya dinilai berpotensi melanggar Kode Etik ASN, selain dugaan pelanggaran AD/ART Karang Taruna.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala BKPSDM Jeneponto terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Suharmin Kilank. Redaksi juga mencoba menghubungi pengurus Karang Taruna Provinsi Sulsel untuk meminta tanggapan resmi atas tindakan Ketua Karang Taruna Jeneponto tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
DNID.co.id–JENEPONTO– Ketua Karang Taruna (KT) Kabupaten Jeneponto, M. Suharmin Kilank, menuai sorotan tajam publik setelah video yang menampilkan aksinya menghadang massa demonstran viral di berbagai platform media sosial.
Video tersebut merekam momen saat Aliansi Barisan Pejuang Jaminan Sosial (BPJS) Jeneponto menggelar aksi damai menuntut pengaktifan kembali puluhan ribu Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam rekaman itu, Suharmin Kilank bersama sekelompok massa terlihat menghadang peserta aksi dengan gaya yang dinilai arogan dan provokatif.
Situasi memanas ketika massa aksi berhasil merangsek masuk ke halaman kantor bupati. Mereka dihadang oleh sekelompok orang yang diduga menjadi "tameng" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto. Aparat dari Polres Jeneponto bersama Satpol PP kemudian turun tangan untuk mengamankan situasi dan menghalau massa aksi.
Namun, meski telah diamankan aparat, Suharmin Kilank terlihat masih bersikap temperamental. Dalam video yang beredar, ia tampak berteriak dan memberontak, bahkan seolah ingin terlibat benturan fisik dengan massa aksi Aliansi BPJS.
Aksi tersebut memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan Suharmin tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan organisasi kepemudaan, terlebih dalam konteks aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
"Karang taruna itu organisasi masyarakat, tapi kenapa malah melawan masyrakat. Seharusnya membantu masyarakat yg tertindas, karang taruna adalah kelompok masyarakat yg berorganisasi, tujuan nya untuk membantu masyarakat sesuai fungsinya," tulis akun Facebook AL Sijerra.
Diketahui, M. Suharmin Kilank dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto pada 8 Oktober 2025 untuk masa bakti 2025–2030. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Hermansyah.
Dalam sambutannya saat itu, Hermansyah menegaskan peran strategis Karang Taruna di tengah masyarakat.
"Karang Taruna harus betul-betul hadir di tengah-tengah pemerintah dan masyarakat," ucap Hermansyah.
Pernyataan tersebut kini dinilai kontras dengan sikap yang ditunjukkan Suharmin dalam video viral tersebut. Sejumlah pihak menyebut aksi yang bersangkutan telah mencoreng marwah organisasi Karang Taruna.
Tak hanya itu, Suharmin Kilank juga tercatat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, setelah dilantik pada 29 Desember 2025 lalu. Dengan status tersebut, aksinya dinilai berpotensi melanggar kode etik ASN, selain dugaan pelanggaran AD/ART Karang Taruna.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala BKPSDM Jeneponto terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Suharmin Kilank. Redaksi juga mencoba menghubungi pengurus Karang Taruna Provinsi Sulsel untuk meminta tanggapan resmi atas tindakan Ketua Karang Taruna Jeneponto tersebut.