Terungkap, Dua Penyedia Jamuan Tamu Pemkab Gowa Disorot BPK Soal Mark-Up Rp851 Juta

Gowa, dnid.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap secara rinci keterlibatan dua perusahaan penyedia, CV AT dan CV PKP, dalam temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, sedikitnya terdapat 38 kegiatan jamuan tamu yang pengadaannya melibatkan kedua penyedia tersebut dan realisasi harganya melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam tabel rincian pemeriksaan yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat harga satuan konsumsi yang dibayarkan kepada CV AT dan CV PKP berada pada kisaran Rp55.000 hingga Rp56.000 per porsi, sementara SHS yang berlaku menetapkan batas maksimal Rp45.000 per orang per sekali kegiatan.

Akibat selisih harga tersebut, BPK menghitung nilai belanja dari 38 kegiatan jamuan tamu mencapai Rp4,57 miliar, padahal nilai yang seharusnya dapat dibenarkan sesuai SHS hanya sebesar Rp3,72 miliar. Selisih inilah yang kemudian dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp851.360.000.

Dokumen BPK juga menunjukkan bahwa puluhan kegiatan tersebut mencakup berbagai agenda resmi pemerintah daerah, mulai dari kegiatan kedinasan, peringatan hari besar, kunjungan kerja, hingga acara pemerintahan yang difasilitasi oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

BPK menegaskan bahwa meskipun mekanisme pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan e-katalog, penyedia jasa tetap wajib mematuhi ketentuan SHS yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Dengan demikian, harga satuan yang dibebankan oleh CV AT dan CV PKP dinilai tidak sesuai ketentuan.

Simpan Gambar:

Minggu, 8 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius
PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot
PKDN Sespimti Dikreg 35, Ajang Strategis Cetak Pemimpin Visioner Polri
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
Bupati Padang Pariaman Tekankan Kepemimpinan Tegas dan Berintegritas dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS 2026, Tekankan Integritas dan Penguasaan Teknologi
Berita ini 53 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 15:13 WITA

Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius

Rabu, 15 April 2026 - 06:45 WITA

PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:17 WITA

PKDN Sespimti Dikreg 35, Ajang Strategis Cetak Pemimpin Visioner Polri

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:03 WITA

Bupati Padang Pariaman Tekankan Kepemimpinan Tegas dan Berintegritas dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 13 April 2026 - 19:51 WITA

Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS 2026, Tekankan Integritas dan Penguasaan Teknologi

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA