Gowa, dnid.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap secara rinci keterlibatan dua perusahaan penyedia, CV AT dan CV PKP, dalam temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, sedikitnya terdapat 38 kegiatan jamuan tamu yang pengadaannya melibatkan kedua penyedia tersebut dan realisasi harganya melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam tabel rincian pemeriksaan yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat harga satuan konsumsi yang dibayarkan kepada CV AT dan CV PKP berada pada kisaran Rp55.000 hingga Rp56.000 per porsi, sementara SHS yang berlaku menetapkan batas maksimal Rp45.000 per orang per sekali kegiatan.
Akibat selisih harga tersebut, BPK menghitung nilai belanja dari 38 kegiatan jamuan tamu mencapai Rp4,57 miliar, padahal nilai yang seharusnya dapat dibenarkan sesuai SHS hanya sebesar Rp3,72 miliar. Selisih inilah yang kemudian dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp851.360.000.
Dokumen BPK juga menunjukkan bahwa puluhan kegiatan tersebut mencakup berbagai agenda resmi pemerintah daerah, mulai dari kegiatan kedinasan, peringatan hari besar, kunjungan kerja, hingga acara pemerintahan yang difasilitasi oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.
BPK menegaskan bahwa meskipun mekanisme pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan e-katalog, penyedia jasa tetap wajib mematuhi ketentuan SHS yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Dengan demikian, harga satuan yang dibebankan oleh CV AT dan CV PKP dinilai tidak sesuai ketentuan.
























