Rokok Ilegal Merajalela di Bantaeng, APH Diduga Tutup Mata

Bantaeng,DNID.co.id – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kali ini, rokok ilegal merek Smith diduga tidak memiliki pita cukai resmi tampak beredar bebas di Masyarakat.Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan pantauan DNID.co.id di lapangan, Senin (16/2/2026), hampir semua toko kelontongan menjual rokok ilegal tersebut dengan berbagai varian rasa.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, rokok yang diduga ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung.

“Sudah lama rokok Smith ini dijual bebas di sini (Bantaeng, red). Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu -menahu,” ujarnya kepada awak media DNID.co.id.

Ia menambahkan keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi aturan regulasi yang berlaku.

Sementara, salah satu pemilik toko kelontong mengaku menjual rokok ilegal tersebut dengan beberapa varian rasa. Hanya saja, ia enggan berkomentar banyak.

“Mau rasa apa? Ada melon, anggur, dan rasa lainnya. Iya banyak menjual rokok Smith di sini (Bantaeng, red),” ungkapnya saat ditemui di warung.

Diketahui, Bea cukai sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran barang kena cukai tampaknya belum bertindak tegas. Terlebih lagi aparat penegak hukum (APH) sebagai leading sektor penegakan hukum juga terkesan tutup mata.

Kanit Tipidter Polres Bantaeng, Ipda Arsan saat dikonfirmasi menegaskan, peredaran rokok Smith merupakan kewenangan beacukai.

Menurut dia, pihak bea cukai memiliki undang-undang tersendiri perihal rokok ilegal.

“Wah itu ranahnya bea cukai kalau rokok ilegal, karena ada undang-undang khususnya tawwa itu,” tegas Arsan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 16 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Liputan Lansung

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA