DPO Pelaku Pencurian Polres Pasangkayu Ditangkap di Morowali

Pasangkayu, BeritaQ.com – Gabungan unit Resmob Reskrim Polres pasangkayu bersama unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat (4/2/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K.,M.H mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 November 2021.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Sulteng,” ungkap Iptu Ronald.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mengetahui pelaku berada, tanpa menunggu lama Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, setibanya di Morowali, langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.

Selanjutnya, Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dalam kosannya, tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku Inisial A, alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Peran pelaku menarik tas korban, barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih

Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya, yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Pelaku sekarang ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasangkayu guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Iptu Ronald pada media ini, Minggu 6 Februari 2022 melalui sambungan WhatsApp miliknya.

Simpan Gambar:

Minggu, 6 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru