Lapor Pak Polisi !! Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Sungai Ela Diduga Tak Berijin

Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi (Foto Ist)

Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi (Foto Ist)

Melawi DNID Kalbar-Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ela persisnya di Desa Pelampai Jaya Kecamatan Ela Hilir Kabupaten Melawi, Kalbar secara bebas beroperasi.

Bebasnya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot tersebut diduga telah berlangsung lama.

Hal itu didasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang awak media ini temui di Desa Pelampai Jaya.

Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat. “Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas ini,” kata seorang pria paruh baya yang enggan ditulia namanya itu saat disambangi di salah satu warung di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Selasa 6 Maret 2023.

Soal dampak galian C itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan.

“Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat, sedangkan untuk izin sepertinya tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data yang dimilik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Melawi hanya dua perusahaan yang sudah memiliki ijin lingkungan di kecamatan Ela Hilir yaitu CV. 888 dan CV. Berkah Surya,”ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Drs. M. Junaidi, MM, Rabu (07/03)

Dari pantauan awak media d lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai Ela

Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melaw, Rafinus mengaku heran. “Kok bisa bebas beroperasi ya, penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Ela,”tanyanya heran.

Padahal, katanya, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang sudah mengatur dan menjelaskan bahwa ini kerusakan lingkungan.

“Kami meminta kepada Kapolda Kalbar beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan ini. Agar kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dicegah,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 8 Maret 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nyaris Tewas Dianiaya, IRT di Bulukumba Malah Didatangi Oknum Polisi Diminta Cabut Laporan
Kejang-kejang Hingga Kritis, Dokter di RS Tadjuddin Baru Datang Setelah Korban Meninggal
Bocah 4 Tahun Diduga Kejang Usai Diberi Obat Perawat RSUP Tadjuddin Makassar
Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari
Polres Bangka Selatan Sita 3.040 Liter Pertalite Bersubsidi di Toboali, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Wara Gelar Patroli Biru Menyisir Titik Rawan Kejahatan
Peternak Ayam di Bontoa Maros Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Klarifikasi Kasus Pemuda Pendaki di Mapolsek Ujung Pandang: Keluarga Bantah Isu Minta Uang Rp6 Juta
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Nyaris Tewas Dianiaya, IRT di Bulukumba Malah Didatangi Oknum Polisi Diminta Cabut Laporan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Kejang-kejang Hingga Kritis, Dokter di RS Tadjuddin Baru Datang Setelah Korban Meninggal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Polres Bangka Selatan Sita 3.040 Liter Pertalite Bersubsidi di Toboali, Satu Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:45 WITA

Polsek Wara Gelar Patroli Biru Menyisir Titik Rawan Kejahatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Peternak Ayam di Bontoa Maros Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Klarifikasi Kasus Pemuda Pendaki di Mapolsek Ujung Pandang: Keluarga Bantah Isu Minta Uang Rp6 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Dugaan Judi Kodok-Kodok di Jalan Ampera Toboali, Warga Desak Polres Bangka Selatan Bertindak

Berita Terbaru