Janjikan Ponsel: Aksi Pelaku Bejat Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-Kali, di Ketahui Anak Tirinya Sendiri

Miris’ Pelaku Janjikan Ponsel, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual,di Ketahui Anak Tiri’nya Sendiri

Dnid.co.id. MAROS — Sungguh bejat seorang ayah di Kabupaten Maros berinisial S (45), tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, pelaku telah melakukan aksi terlarangnya tersebut sebanyak dua kali.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja,” ujar Slamet kepada Wartawan, Senin (3/7/2023) malam.

Dikatakan Slamet, pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu.

“Pelaku melakukan aksinya sejak 2022 lalu, saat korban masi duduk di bangku sekolah dasar,” ucapnya.

Diceritakan Slamet, pelaku yang tidak puas hanya dengan melakukan rudapaksa, juga memaksa anak tirinya melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dia melakukan ini untuk memuaskan hawa nafsu,” tukasnya.

Tambahnya, niat melakukan hubungan layaknya suami istri itu muncul karena mereka tidur dalam satu kamar.

“Ini terjadi saat pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar, sehingga timbul niat dari ayah tiri untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dituturkan Slamet, modus pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan memberikan iming-iming akan dibelikan ponsel baru.

“Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi,” katanya.

Namun, lanjut Slamet. Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya. Karena tak terima, sang ibu pun langsung melapor ke Polisi.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di mapolres maros dan di jerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kuncinya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA