Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

dnid.co.id – Jakarta.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.

Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 18 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Petugas Mengamankan Ratusan Karung Timah Tanpa Pemilik Dari Pesisir Belitung
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Peredaran iPhone Ber-IMEI Tak Terdaftar di Makassar
Sopir Truk Ungkap Dugaan Setoran Bulanan Tambang Galian C ke Oknum Kanit Polres Bantaeng
Tambang Ilegal Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan
Owner Coffee Towafa Bagikan Es Kopi Gratis untuk Pengendara yang Antre di SPBU Gowa
BBM Subsidi Langka, SPBU 74.922.47 Takalar Diduga Layani Pembelian Lewat Jerigen
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Kamis, 17 September 2026 - 06:41 WITA

Petugas Mengamankan Ratusan Karung Timah Tanpa Pemilik Dari Pesisir Belitung

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WITA

Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Peredaran iPhone Ber-IMEI Tak Terdaftar di Makassar

Senin, 14 September 2026 - 14:15 WITA

Sopir Truk Ungkap Dugaan Setoran Bulanan Tambang Galian C ke Oknum Kanit Polres Bantaeng

Minggu, 13 September 2026 - 18:47 WITA

Tambang Ilegal Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:20 WITA

Owner Coffee Towafa Bagikan Es Kopi Gratis untuk Pengendara yang Antre di SPBU Gowa

Sabtu, 12 September 2026 - 14:05 WITA

BBM Subsidi Langka, SPBU 74.922.47 Takalar Diduga Layani Pembelian Lewat Jerigen

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA