Ombudsman Temukan Maladministrasi Pada Pelayanan RIPH Bawang Putih

dnid.co.id – Jakarta -Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan terdapat tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian. Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten dan melampaui wewenang. Hal ini tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. “Sehingga menyebabkan tindakan penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pelayanan RIPH Bawang Putih,” terangnya dalam konferensi pers, Jumat (22/3/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam yang sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif. Selain itu, Yeka mengatakan, lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online.

Selanjutkan pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH. Dimana komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan, dalam hal ini Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah dalam hal substansi budidaya dan produksi hortikultura.

Dalam investigasi ini Ombudsman menemukan fakta tingginya tingkat ketidakpatuhan Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan Wajib Tanam Bawang Putih. Data Kepatuhan Pelaksanaan Wajib Tanam yang diperoleh dari Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, menunjukan, pada 2022, dari 149 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 56 perusahaan atau 37,6% yang melaksanakan wajib tanam bawang putih. Sedangkan pada 2023 pertanggal 22 Januari 2024, dari 214 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 44 perusahaan atau 21% yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Kedua, ditemukan tidak adanya standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam juga menjadi temuan dan sorotan Ombudsman. “Terlapor dan jajaran telah gagal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih. Kebijakan wajib tanam bawang putih saat ini belum mampu efektif membantu meningkatkan luas tanam dan produksi bawang putih dalam negeri sebagaimana tujuan kebijakan wajib tanam bawang putih dalam Pasal 9 Permentan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis,” tegas Yeka.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pada proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi, komitmen wajib tanam hanya dilakukan dengan metode sampling atau tidak semua dilakukan verifikasi dan validasi. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 46 Tahun 2019.

Dalam LAHP yang telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif. Pertama, agar Menteri Pertanian RI melimpahkan kewenangan Kepada Kepala Badan Pangan Nasional terkait kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan pada komoditas Bawang Putih sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai importasi bawang putih baik berupa Rekomendasi maupun Neraca Komoditas (NK) paling lambat menjelang periode tahun anggaran 2025.

Kedua, agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih. Menteri Pertanian perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang tepat, pemanfaatan dana wajib tanam yang diatur secara khusus seperti melalui mekanisme PNBP, Mitra PNBP atau BLU.

Ketiga, agar Menteri Pertanian memerintahkan Dirjen Hortikultura untuk melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online di sisa tahun 2024 dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dilakukan dengan membuka dan mempublikasikan akses informasi terkait standar layanan publik yang berlaku pada Sistem RIPH Online, melaksanakan pelayanan RIPH sesuai dengan baku mutu waktu layanan dengan disertai fitur peringatan dini untuk mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH untuk mencegah layanan melebihi baku mutu waktu serta ketentuan bahwa pelayanan RIPH dilakukan pada jam kerja.

Keempat, agar Menteri Pertanian memerintahkan Inspektur Jenderal Kementan agar melakukan reviu dan evaluasi atas proses permohonan RIPH ataurollback oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. Serta memberikan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam pengembalian permohonan ataurollback tersebut.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP. Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 23 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

SPBU Lamalaka Disorot, Petugas Dishub Bantaeng Diduga Tetap Dilayani Isi BBM Meski Pelat Genap
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Petugas Mengamankan Ratusan Karung Timah Tanpa Pemilik Dari Pesisir Belitung
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Peredaran iPhone Ber-IMEI Tak Terdaftar di Makassar
Sopir Truk Ungkap Dugaan Setoran Bulanan Tambang Galian C ke Oknum Kanit Polres Bantaeng
Tambang Ilegal Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan
Owner Coffee Towafa Bagikan Es Kopi Gratis untuk Pengendara yang Antre di SPBU Gowa
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:44 WITA

SPBU Lamalaka Disorot, Petugas Dishub Bantaeng Diduga Tetap Dilayani Isi BBM Meski Pelat Genap

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Kamis, 17 September 2026 - 06:41 WITA

Petugas Mengamankan Ratusan Karung Timah Tanpa Pemilik Dari Pesisir Belitung

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WITA

Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Peredaran iPhone Ber-IMEI Tak Terdaftar di Makassar

Senin, 14 September 2026 - 14:15 WITA

Sopir Truk Ungkap Dugaan Setoran Bulanan Tambang Galian C ke Oknum Kanit Polres Bantaeng

Minggu, 13 September 2026 - 18:47 WITA

Tambang Ilegal Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:20 WITA

Owner Coffee Towafa Bagikan Es Kopi Gratis untuk Pengendara yang Antre di SPBU Gowa

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA