Tega Tipu Adik Ipar sendri, Polisi Tetapkan Yusi Pelaku Penggelapan Barang Senilai Rp 15 Miliar

Daily News Indonesia, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB melakukan penahanan terhadap Nyonya Lusi alias Ayin akibat melakukan penggelapan terhadap barang milik mantan iparnya, Ang Sansan dengan laporan menggelapkan barang pada Agustus 2023. Lusi kemudian ditetapkan tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar

“Jadi pelaku menggelapkan barang-barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar,” ungkap Kuasa Hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga, Senin (22/4/24).

Robby Akhmad Surya Dilaga menjelaskan sengketa diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusi yang merupakan kakak dari Toe berupaya menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya.

Saat digeledah tim penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu, didapati beberapa barang elektronik milik CV Sumber Elektronik, seperti kulkas, AC, serta beberapa unit kendaraan milik Jaya Anggrawan. Berbagai barang itu disimpan di gudang milik tersangka.

Menurut Robby, seluruh barang telah disita oleh penyidik Polda NTB sebagai barang bukti dibantu Polres Sumbawa. Adapun status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya penahanan terhadap Lusi dengan kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar. Ditreskrimum Polda NTB segera menyerahkan Lusi ke jaksa.

“Rencana hari ini atau besok kami akan kirimkan tahap dua hasil dari koordinasi dengan jaksa,” ungkap Kombes Pol. Syarif Hidayat, Senin (22/4/2024).

Syarif mengatakan Lusi dilaporkan melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya Ang Sansan pada Agustus 2023. Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang.

“Kami akan limpahkan kasusnya ke jaksa dan kami ancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Simpan Gambar:

Rabu, 24 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru