Breaking News

Satgas PASTI OJK Tutup Aktivitas 915 Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.

“OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, Selasa (14/5/24).

Ia mengatakan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024. Selama periode tersebut, OJK menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.

Baca Juga
Pj. Bupati Jeneponto Konsultasi Tentang Daerah Pengembangan Investasi Kementerian/BKPM R.I.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. Kepala Frederica mengatakan, hingga 30 April 2024, pihaknya menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

“Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan,” tegas Kepala Frederica.

OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online.

Baca Juga
Pj. Bupati Jeneponto Konsultasi Tentang Daerah Pengembangan Investasi Kementerian/BKPM R.I.

Kepala Frederica menyampaikan, sanksi administratif yang diberikan atas keterlambatan pelaporan berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,9 juta dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

“Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024,” ujar Kepala Frederica.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.

“Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut,” tutup Kepala Frederica.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas OJK

Berita Terkait

Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar
Kapolda Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Antang, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Terdampak Banjir di Maros, Siapkan Bantuan Benih Untuk Petani
Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar
Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Untuk Warga Terdampak
Tim Buser Naga Tangkap Buruh Harian 
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Kurir Sabu Tertangkap Dengan BB 7,54 Gram
Pemuda Pangkalpinang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu Seberat 5,91 Gram
Berita ini 51 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:29 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:15 WIB

Kapolda Sulsel Tinjau Lokasi Banjir di Antang, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:31 WIB

Pj Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Terdampak Banjir di Maros, Siapkan Bantuan Benih Untuk Petani

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:43 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:11 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Untuk Warga Terdampak

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:02 WIB

Tim Buser Naga Tangkap Buruh Harian 

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:29 WIB

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Kurir Sabu Tertangkap Dengan BB 7,54 Gram

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:15 WIB

Pemuda Pangkalpinang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu Seberat 5,91 Gram

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:03 WIB