Amankan Satu Unit Ekskavator, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku perusakan Hutan di Batu Ampa Sulbar

Mamuju, DNID.co.id – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi gabungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Pelaku melakukan perusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.

Tim Gabungan saat mengamankan barang bukti eksavator di lokasi kejadian

Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK terhadap kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Mamuju, Sulbar.

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan. Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.

Pada saat proses pengamanan alat berat ekskavator tersebut, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, akhirnya tim operasi berhasil mengamankan dan menitipkan barang bukti tersebut di Polres Mamuju Tengah serta menahan KM (35) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan KM (35) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir mengungkapkan, pihaknya sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Provinsi Sulawesi Barat, bahwa kawasan hutan kita merupakan warisan dan aset yang akan menjaga fungsi ekologis serta pemasok kebutuhan air bersih sebagai sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Aco Takdir. Senin (20/5/2024).

“Dengan kejadian kasus ini, kami akan meningkatkan kerja sama dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak mengorbankan kelestarian alam yang merugikan kehidupan masyarakat,” sambungnya.

Terpisah, Aswin Bangun selaku kepala Balai Gakkum Sulawesi mengapresiasi kerja tim operasi dan Penyidik dalam menangani kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya, kami meminta kepada para Penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dalam kasus ini,” tutur Ka Balai, Aswin Bangun.

Menurutnya, penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat,”

“Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” pungkas Aswin.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 20 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dion

Editor: Gid

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA