Breaking News

Radio Player

Loading...

Amankan Satu Unit Ekskavator, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku perusakan Hutan di Batu Ampa Sulbar

Senin, 20 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, DNID.co.id – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi gabungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Pelaku melakukan perusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.

Tim Gabungan saat mengamankan barang bukti eksavator di lokasi kejadian
ads

Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Mamuju, Sulbar.

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan. Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.

Pada saat proses pengamanan alat berat ekskavator tersebut, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, akhirnya tim operasi berhasil mengamankan dan menitipkan barang bukti tersebut di Polres Mamuju Tengah serta menahan KM (35) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan KM (35) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir mengungkapkan, pihaknya sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di Provinsi Sulawesi Barat, bahwa kawasan hutan kita merupakan warisan dan aset yang akan menjaga fungsi ekologis serta pemasok kebutuhan air bersih sebagai sumber kehidupan yang harus kita jaga bersama. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Aco Takdir. Senin (20/5/2024).

“Dengan kejadian kasus ini, kami akan meningkatkan kerja sama dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak mengorbankan kelestarian alam yang merugikan kehidupan masyarakat,” sambungnya.

Terpisah, Aswin Bangun selaku kepala Balai Gakkum Sulawesi mengapresiasi kerja tim operasi dan Penyidik dalam menangani kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya, kami meminta kepada para Penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dalam kasus ini,” tutur Ka Balai, Aswin Bangun.

Menurutnya, penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat,”

“Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” pungkas Aswin.

 

Penulis : Dion

Editor : Gid

Berita Terkait

Harkamtibmas Akhir Pekan: Polrestabes Makassar Pastikan Keamanan dengan Patroli Cipta Kondisi
Oknum Polisi Maros Sebut Warga Bodoh Sepakat Berdamai Setelah Viral di Medsos
Pria di Maros Nekat Maling Motor Tetangga, Untuk Foya-Foya dan Beli Miras
Jaringan Narkoba Terungkap:Kurir Sabu Dicokok di Bandara Sultan Hasanuddin
Pengurusan Sertifikat Diduga Bermasalah, Dana Rp117 Juta Warga Bantaeng Tak Kunjung Dikembalikan Oknum Notaris
Polres Jeneponto Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Tiga Pelaku Dibekuk di Dua Kabupaten
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima
Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:35 WITA

Harkamtibmas Akhir Pekan: Polrestabes Makassar Pastikan Keamanan dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 November 2025 - 09:40 WITA

Oknum Polisi Maros Sebut Warga Bodoh Sepakat Berdamai Setelah Viral di Medsos

Minggu, 16 November 2025 - 09:21 WITA

Pria di Maros Nekat Maling Motor Tetangga, Untuk Foya-Foya dan Beli Miras

Sabtu, 15 November 2025 - 12:10 WITA

Jaringan Narkoba Terungkap:Kurir Sabu Dicokok di Bandara Sultan Hasanuddin

Sabtu, 15 November 2025 - 02:56 WITA

Pengurusan Sertifikat Diduga Bermasalah, Dana Rp117 Juta Warga Bantaeng Tak Kunjung Dikembalikan Oknum Notaris

Jumat, 14 November 2025 - 17:58 WITA

Polres Jeneponto Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Tiga Pelaku Dibekuk di Dua Kabupaten

Jumat, 14 November 2025 - 11:04 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima

Kamis, 13 November 2025 - 22:07 WITA

Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 Nov 2025 - 15:00 WITA