Breaking News

PT GPS Tambang Nikel Ilegal Rugikan Negara 5 Miliar, Polda Sulteng Tangkap Dirut dan Komisaris

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Palu – Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

Penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki ijin.

“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024)

ads

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

Baca Juga
Polisi Ringkus Pelaku Usai Jual-Beli Senjata Senpi Ilegal ke KKB Papua,

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

Baca Juga
Produksi Kosmetik Secara Ilegal, Owner AF Glow: Akui Buat Racikan Sendiri

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

Bikin Website Murah

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polda Sulteng

Berita Terkait

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit
Kapolrestabes Makassar Tekankan Personel Sat Samapta Jaga Marwah Institusi dan Hindari Pelanggaran
Kapolres Maros Komitmen Berantas Premanisme Demi Keamanan dan Iklim Investasi Kondusif
Marak Tambang Galian C Ilegal di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat di Jeneponto
Miris, Warga Asal Bantaeng Merasa Ditipu Atas Jasa Balik Nama Oknum Notaris DM. 
LP-KPK Desak Kejari Bone Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Walenreng
Tim Buser Naga Tangkap Pembunuh Hendra di Kalimantan 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WITA

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:53 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Personel Sat Samapta Jaga Marwah Institusi dan Hindari Pelanggaran

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WITA

Kapolres Maros Komitmen Berantas Premanisme Demi Keamanan dan Iklim Investasi Kondusif

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:20 WITA

Marak Tambang Galian C Ilegal di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat di Jeneponto

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:54 WITA

Miris, Warga Asal Bantaeng Merasa Ditipu Atas Jasa Balik Nama Oknum Notaris DM. 

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:58 WITA

LP-KPK Desak Kejari Bone Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Walenreng

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WITA

Tim Buser Naga Tangkap Pembunuh Hendra di Kalimantan 

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:18 WITA

Ekonomi Bisnis

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Peristiwa

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA