Pandangan Fraksi DPRD Makassar Pada APBD 2023 Jadi Fokus Pemkot Makassar

MAKASSAR, DNID.co.id – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan pandangan-pandangan Fraksi DPRD Makassar pada APBD 2023 menjadi fokusnya.

“Pertama, saya pasti memperhatikan apa yang menjadi pandangan fraksi tadi, pasti karena semua yang disampaikan fraksi itu menjadi konsen kami,” kata Ramdhan Pomanto usai Rapat Paripurna Ketujuh DPRD Kota Makassar dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Makassar atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di DPRD Makassar, Jumat, (21/6/2024).

Lebih jauh, dia mencontohkan, seperti Dana Kelurahan atau Dakel yang mana ada sosialisasi stunting itu ada baiknya memang dibelikan makanan saja.

Sehingga, kata dia, penanganan stunting di Makassar jadi lebih efektif.

Kedua, soal anggaran retribusi. Ia mengakui bahwa di situ yang paling menonjol adalah tentang IMB yang mana IMB sekarang sudah berubah menjadi PBG.

Olehnya sisa 20 persen saja pendapatan yang bisa ditarik dari situ, yang lainnya sudah di pusat.

Jadi, dia tekankan, bukan persoalan teman-teman di Bapenda atau pengelola retribusi tetapi memang karena aturannya.

Juga soal pendapatan PDAM yang menurun. Alasannya, lantaran PDAM dibebani tugas untuk mengelola air limbah atau IPAL.

Yang mana beban listriknya saja mencapai Rp200 juta perbulan bukan per tahun. Bahkan kalau dihitung terjadi minus.

Tetapi, wali kota dua periode ini, menuturkan masih ada prediksi kurang lebih Rp3 miliar keuntungannya.

“Jadi semata-mata bukan karena kinerja tetapi karena beban yang bertambah,” ujarnya.

Nah sebaliknya, tambah Danny sapaan akrabnya, kalau semua sambungan rumah sudah terpenuhi (IPAL) maka pendapatannya akan balik bahkan berlipat.

Sebagaimana diketahui, dalam paripurna ini, beberapa fraksi mempertanyakan perihal retribusi dan pendapatan Pemkot Makassar.

Selanjutnya Danny Pomanto secara lengkap dijadwalkan akan menanggapi pandangan para fraksi besok, 22 Juni 2024. (*)

Simpan Gambar:

Jumat, 21 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mursalim Thahir

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: Redaksi Sulawesi Selatan

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Akhirnya Disetujui! Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel Lolos Paripurna DPRD
Saat DPRD Desak Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Malah Unggah Foto Santai Menyilangkan Kaki, Caption “Senyum Itu Ibadah”
Viral di Medsos Dugaan ‘Kumpul Kebo’, Lurah di Bantaeng Tegas Bantah dan Sebut itu Fitnah!
Kapolda Sumbar Kunjungi Warga Huntara Batang Anai, Warga Berharap Jadi Hunian Tetap
RSUD Prof Anwar Makkatutu Jadi Rujukan Utama di Selatan Sulsel, Bupati Bantaeng Siapkan Penambahan Gedung
Nunggak 4 Bulan, TPP ASN Jeneponto Bakal Dibayarkan Bertahap Mulai Pekan Depan
TP PKK Padang Pariaman Bangun Tujuh Rumah Warga Tanpa Dana APBD
Sekda Padang Pariaman Ajak Masyarakat Sukseskan Pilwana Serentak 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:09 WITA

Akhirnya Disetujui! Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sulsel Lolos Paripurna DPRD

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:25 WITA

Saat DPRD Desak Klarifikasi Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Malah Unggah Foto Santai Menyilangkan Kaki, Caption “Senyum Itu Ibadah”

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WITA

Viral di Medsos Dugaan ‘Kumpul Kebo’, Lurah di Bantaeng Tegas Bantah dan Sebut itu Fitnah!

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:03 WITA

Kapolda Sumbar Kunjungi Warga Huntara Batang Anai, Warga Berharap Jadi Hunian Tetap

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:04 WITA

RSUD Prof Anwar Makkatutu Jadi Rujukan Utama di Selatan Sulsel, Bupati Bantaeng Siapkan Penambahan Gedung

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:33 WITA

Nunggak 4 Bulan, TPP ASN Jeneponto Bakal Dibayarkan Bertahap Mulai Pekan Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:01 WITA

TP PKK Padang Pariaman Bangun Tujuh Rumah Warga Tanpa Dana APBD

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:55 WITA

Sekda Padang Pariaman Ajak Masyarakat Sukseskan Pilwana Serentak 2026

Berita Terbaru

Olahraga

Inter Milan Harus Puas Ditahan Imbang dari Verona 1-1

Senin, 18 Mei 2026 - 23:39 WITA

Kriminal Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA