Maraknya Rokok Ilegal Di Makassar, MAPERA Datangi Bea Cukai

Makassar, DNID Sulsel– Mahasiswa Peduli Rakyat ( MAPERA ) datangi Bea Cukai Makassar untuk Mengadukan bahwa adanya temuan rokok merek Oma Bold dan HRJ yang menggunakan pita cukai yang diperuntukan oleh rokok tersebut.

Pasalnya yang tertera pita cukai di rokok tersebut 12 Batang padahal isi dari rokok tersebut 20 batang dan Mapera menilai ini sangat merugikan negara.

” Ini adalah bentuk ketimpangan yang dimana pajak rokok yang peruntukan oleh negara sangat sedikit kenegara , makanya kami mengadukan ke Bea cukai Makassar dengan ketidak sesuaian pita cukai yang di pakai oleh merek rokok tersebut, ” ungkap Ermen Jendral Menpera ( 26/07/24) .

Ermen mengungkapkan bahwa bea cukai harus menarik rokok dalam peredaranya di pasar karna dan menangkap oknum perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut berdasarkan Pasal 58 Nomor 39 Tahun 2007.

” Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pitacukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya dipidana dengan pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun tahun dan/atau pidana paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) nilai cukai yang harus di bayar.” Lanjutnya.

Ermen berharap Kepada Bea Cukai agar adanya penanganan secara serius yaitu memberikan sangsi kedisiplinan kepada perusahaan pemilik rokok OMA Bold dan HRJ .

Tiga hari setelah di layangkanya aduan Mapera, Bea Cukai merespon aduan tersebut dengan memanggil Ermen Jendral Mapera untuk melakukan audiensi pada hari Selasa tanggal (30/07/24).

Pihak Bea Cukai Berkomitmen akan memberantas rokok bermasalah yang beredaran di pasar dan mensangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 3 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA