Satresnarkoba Polresta Palu Musnahkan Barang Bukti Sabu, Segini Jumlahnya

Dnid.co.id, Palu – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Rijal melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada hari ini.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP.A/72/VIII/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLDA SULTENG atas nama tersangka RA, dan LP.A/75/VIII/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLDA SULTENG atas nama tersangka MY, Jumat,30/8/2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka. Dari tersangka RA, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 266,7964 gram.

Sementara itu, dari tersangka MY, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bersih 132,0781 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 398,8745 gram.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan di ruang Press Release Humas Polresta Palu. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Palu, perwakilan dari Balai POM Palu, penasehat hukum tersangka, dan Kasi Propam Polresta Palu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan khusus yang kemudian dibuang ke tempat yang aman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

AKP Rijal menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.

“Kita harus bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi kita. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar AKP Rijal.

Kasat Res Narkoba Polresta Palu di Ruang Konferensi Pers Humas Polresta Palu
Kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi dalam penanganan kasus narkotika, di mana setiap tahap proses hukum hingga pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, yang kemudian dilaporkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.

Polresta Palu akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkotika dengan harapan dapat menciptakan Kota Palu yang bersih dari narkoba.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 31 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA