Kapolres Pare-pare Proses Pelaku dan Sita Uang Palsu, Senilai 2,8 Juta, Pecahan 50 Ribu

Para-pare.dnid.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Parepare.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,8 juta dalam pecahan Rp50 ribu dari tangan pelaku, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut cepat atas informasi yang diterima dari warga.

“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah mencari keuntungan dengan menyebarkan uang palsu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arman Muis menyebutkan bahwa ketiga pelaku berasal dari Makassar dan telah menjalankan aksi ini selama bertahun-tahun.

“Para pelaku diketahui sering membelanjakan uang palsu tersebut di berbagai pusat perbelanjaan, menggunakan transaksi tunai untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 247 junto Undang-Undang Tahun 2011 tentang uang palsu. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut di wilayah lain.

Kapolres Parepare juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang tunai, terutama di tempat-tempat transaksi umum, guna menghindari peredaran uang palsu lebih lanjut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 10 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tutu

Editor: M.Akbar

Sumber Berita: Humas Polres Pare-pare

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA