Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Puluhan Pemuda.
Makassar,DNID.co.id – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Unit Resmob Polsek Manggala dipimpin Kanit Reskrim Iptu A. Latif, S.Sos melaksanakan patroli KRYD hunting diwilayah rawan Kamtibmas,Kota Makassar,Minggu Subuh (27/10/2024).
Adapun sasaran dari Patroli hunting tersebut dengan menyasar wilayah yang sering terjadi penyakit masyarakat serta 3C, Hal ini merupakan atensi langsung pimpinan meniadakan serta meminimalisir segala bentuk gangguan Kamtibmas diwilayah hukum kepolisian.
Dari hasil hunting Unit Resmob berhasil mengamankan puluhan pemuda yang kedapatan sedang melakukan pesta Miras jenis botolan di pinggir jalan Prumnas Antang Blok VIII Kelurahan Manggala.
Selanjutnya puluhan pemuda yang terjaring pesta miras tersebut dibawa ke mapolsek lalu di berikan pembinaan dan sanksi berupa surat pernyataan serta menghadirkan orang tua masing-masing agar kedepannya tidak melakukan hal serupa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras dan Amankan Puluhan Pemuda.
SENIN, 28 OKTOBER 2024
Makassar,DNID.co.id - Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Unit Resmob Polsek Manggala dipimpin Kanit Reskrim Iptu A. Latif, S.Sos melaksanakan patroli KRYD hunting diwilayah rawan Kamtibmas,Kota Makassar,Minggu Subuh (27/10/2024).
Adapun sasaran dari Patroli hunting tersebut dengan menyasar wilayah yang sering terjadi penyakit masyarakat serta 3C, Hal ini merupakan atensi langsung pimpinan meniadakan serta meminimalisir segala bentuk gangguan Kamtibmas diwilayah hukum kepolisian.
Dari hasil hunting Unit Resmob berhasil mengamankan puluhan pemuda yang kedapatan sedang melakukan pesta Miras jenis botolan di pinggir jalan Prumnas Antang Blok VIII Kelurahan Manggala.
Selanjutnya puluhan pemuda yang terjaring pesta miras tersebut dibawa ke mapolsek lalu di berikan pembinaan dan sanksi berupa surat pernyataan serta menghadirkan orang tua masing-masing agar kedepannya tidak melakukan hal serupa.