Bawaslu Luwu Utara: Dua Kades Tidak Netral Divonis Dua Bulan Penjara

Luwu Utara, DNID.co.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin mengatakan 2 (dua) Kepala Desa (Kades) yang tidak netral pada Pilkada 2024 divonis sanksi pidana 2 bulan.

Hal itu terjadi, karena dua kepala desa yang ditemukan memihak atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang julukan Jabupaten Luwu Utara.

” Jika mendukung salah satu pasangan calon dukunglah di dalam bilik suara, tidak mengarahkan, mensosialisasikan dan yang lainnya sesuai apa yang diatur,” sebut Muhajirin Ketua Bawaslu Luwu Utara pada media ini, Kamis (7/11/2024).

Dua Kepala Desa tersebut yakni, Ibrahim Kades Saptamarga Kecamatan Sukamaju danMuh Aris Kades Tarobok Kecamatan Baebunta.

Muhajirin menambahkan bahwa, pihaknya tidak ada tebang pilih terhadap siapa yang melakukan pelanggaran bawaslu dan kami tidak akan membiarkan adanya tindak pelanggaran pemilihan serta kami akan menindak tegas siapapun itu yang melakukanpelanggaran pilkada di Bumi Lamaranginang.

Maka kami meminta kerjasama masyarakat jika menemukan adanya dugaan indikasi pelanggaran, bisa melaporkan ke Panwas Kelurahan atau Desa atau Panwascam termasuk ke Bawaslu.

“Kami akan tindaklanjuti, bukan hanya soal netralitas kepala desa, pelanggaran lainnya laporkan kepada Bawaslu,” ujarnya.

Untuk diketahui Kades Saptamarga secara terang-terangan melalui media sosial membuat komentar dukungan kepada calin nomor urut 4. Sedang Kades Tarobok ikut atau terlibat dalam kampanye pilkada.

Muhajirin menambahkan bahwa, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, netral dan mampu menciptakan persatuan di masyarakat.

Untuk itu, kepala desa diharapkan dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Khususnya di Luwu Utara.

Untuk di ketahui, berdasarkan putusan Nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Masamba dan nomor 108/Pid.Sus/2024/PN Masamba.

Ke dua Kepala Desa tersebut didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yang diarut di pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015.

Simpan Gambar:

Jumat, 8 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Bawaslu Luwu Utara

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius
PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot
PKDN Sespimti Dikreg 35, Ajang Strategis Cetak Pemimpin Visioner Polri
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
Berita ini 748 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 15:13 WITA

Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius

Rabu, 15 April 2026 - 06:45 WITA

PDAM Gowa Klaim Tak Perlu Laporan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Hibah Rp3,4 M Kian Disorot

Senin, 13 April 2026 - 22:17 WITA

PKDN Sespimti Dikreg 35, Ajang Strategis Cetak Pemimpin Visioner Polri

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Berita Terbaru