Dnid,co.id, Gowa – Kuasa hukum Aditya korban meninggal dunia pada 4 November 2023 di Bulukumba mempertanyakan terkait lambannya penanganan kasus di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba.
Elyas dan Marlin menyampaikan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Aditya.
Menurut mereka penyidik Polres Bima terkesan abaikan kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Kejadian ini terjadi pada 4 November 2023, dan laporan polisi telah dibuat pada 5 November 2023 dengan nomor laporan LP/B/663/XI/2023/ SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, hingga saat ini, lebih dari setahun berlalu, kasus ini masih berada di tahap penyidikan tanpa ada kejelasan siapa pelaku utama,” kata Elyas kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Lambannya proses penyelidikan di polres Bulukumba menjadi tanda tanya besar dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut, meskipun penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi.
“Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik. Bahkan saksi kunci pada peristiwa itu baru memberikan keterangan yang sebenar pada 14 November 2024 setelah kami secara langsung meyakinkan beliau untuk berbicara jujur. Sebelumnya, keterangannya sering berubah-ubah karena ada pihak yang diduga mengancam dan menekan saksi kunci untuk tidak berbicara sesuai fakta kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.
Persoalan itu berdampak atau menghambat penyelidikan dan seharusnya penyidik harus lebih cerdas dalam melihat kasus ini. Pihaknya juga menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
“Kami dari kuasa hukum keluarga korban terus menunggu keadilan, tetapi lambatnya penanganan oleh Polres Bulukumba sangat mengecewakan. Kami berharap penyidik dapat lebih proaktif dan terbuka dalam mengungkap fakta sebenarnya,” terangnya.
Terkait langkah hukum yang akan diambil, Elyas dan Marlin menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan saksi tambahan yang relevan.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, kami tidak akan ragu melaporkannya ke Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera ditindaklanjuti,” kata Marlin yang juga pengacara korban.
Pada kesempatan itu, pihaknya berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang. Pelaku yang bertanggung jawab segera ditemukan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban, yang telah menunggu lebih dari setahun lebih, berhak mendapatkan keadilan.
Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan dengan nomor LP/B/663/XI/2023/ SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, ini telah menjadi perhatian publik.
Ini juga mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Keluarga korban berharap keadilan bagi Aditya dapat segera ditegakkan, dan kami akan menempuh jalur hukum lainnya jika prosesnya masih jalan ditempat, ungkap Marlin.
Penulis : Restu
Editor : Redaksi