Pengungkapan Kasus Sabu 3,32 Kg, Ini Pesan Akhir Perpisahan Kapolrestabes Makassar

Makassar, DNID Media Nasional — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,32 kg dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polrestabes Makassar

Pada Kamis sore (9/1/2025), dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK.

Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, menerangkan pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025 dengan menangkap tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Panakkukang, Manggala Kota Makassar, dan di Kota Parepare.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AN dan DN.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu.

Dua di antaranya masih dalam bentuk gumpalan yang belum dibuka, sementara paket lainnya sudah dipecah dan siap diedarkan.

Total potensi merusak masyarakat mencapai 15.000 orang,” ungkap Brigjen Pol Ngajib.

Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional, dengan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya.

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pesan Perpisahan Kapolrestabes Makassar

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib juga menyampaikan pesan perpisahannya kepada rekan-rekan media dan masyarakat Kota Makassar yang akan mengemban tugas sebagai Direktur Samapta Korps Sabhara Baharkam Polri.

“Kebersamaan kita selama ini sangat luar biasa.

Saya berterima kasih atas dukungan rekan-rekan media dan masyarakat di Kota Makassar.

Saya mohon maaf jika ada tutur kata atau perilaku saya maupun keluarga yang kurang berkenan.

Mohon doa restu agar saya dapat menjalankan tugas dengan amanah di tempat yang baru, dan semoga silaturahmi tetap terjaga,” tuturnya.

Simpan Gambar:

Jumat, 10 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman Red

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru