Breaking News

Pengungkapan Kasus Sabu 3,32 Kg, Ini Pesan Akhir Perpisahan Kapolrestabes Makassar

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Media Nasional — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,32 kg dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polrestabes Makassar

Pada Kamis sore (9/1/2025), dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK.

IMG 20250109 WA0044

Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, menerangkan pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025 dengan menangkap tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Panakkukang, Manggala Kota Makassar, dan di Kota Parepare.

Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AN dan DN.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu.

Dua di antaranya masih dalam bentuk gumpalan yang belum dibuka, sementara paket lainnya sudah dipecah dan siap diedarkan.

Total potensi merusak masyarakat mencapai 15.000 orang,” ungkap Brigjen Pol Ngajib.

Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional, dengan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya.

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pesan Perpisahan Kapolrestabes Makassar

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib juga menyampaikan pesan perpisahannya kepada rekan-rekan media dan masyarakat Kota Makassar yang akan mengemban tugas sebagai Direktur Samapta Korps Sabhara Baharkam Polri.

“Kebersamaan kita selama ini sangat luar biasa.

Saya berterima kasih atas dukungan rekan-rekan media dan masyarakat di Kota Makassar.

Saya mohon maaf jika ada tutur kata atau perilaku saya maupun keluarga yang kurang berkenan.

Mohon doa restu agar saya dapat menjalankan tugas dengan amanah di tempat yang baru, dan semoga silaturahmi tetap terjaga,” tuturnya.

Penulis : Herman Red

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Berita Terbaru