H. Nursanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Keliru!

Berita Harian, dnid.co.id – Amiruddin, SH, MH selaku kuasa hukum H. Nurani menilai penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan H. Junaedi dan H. Ambo sebagai sebuah kekeliruan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Claro, Jum’at (07/03/2025), ia menegaskan bahwa kasus ini murni perjanjian bisnis terkait kerja sama pertambangan nikel yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“H. Nursanti, H. Junaedi, dan H. Ambo adalah rekan bisnis dalam perjanjian kerja sama pertambangan nikel, dengan kesepakatan pembagian keuntungan 50% dari hasil tambang setelah penjualan. Sementara itu, H. Ramlan Badawi hanya memberikan sumbangan untuk mendukung pencalonan klien kami dalam Pilkada tahun lalu. Ini adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa kendala pembayaran dari perjanjian tersebut terjadi karena adanya take over perusahaan dari PT. Eneresteel ke GNI tanpa sepengetahuan H. Nursanti.

“Jika memang terjadi take over, seharusnya pihak PT. Eneresteel melampirkan Surat Keputusan Pengalihan (SKP) kepada klien kami, agar pekerjaan yang telah dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelumnya tetap diakui oleh GNI. Namun, hal ini tidak dilakukan”, tambahnya.

Amiruddin juga menambahkan belum ada penjualan hasil tambah serta menegaskan bawah penetapan kliennya sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP (penipuan) sangatlah tidak tepat.

“Ini sangat tidak tepat karena perkara ini adalah sengketa bisnis dan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana”, tegasnya.

Olehnya itu, Amiruddin selaku kuasa hukum H. Nursanti meminta Polda Sulsel melakukan penyidikan yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Fadillah selaku anak dari H. Nursanti juga turut merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap ibunya.

Selain itu, Fadillah juga menyesalkan alasan penyidik yang menyebut ibunya mangkir dari panggilan.

“Kami meminta perlindungan hukum untuk ibu kami, karena perkara ini murni urusan bisnis dan seharusnya tidak berujung kriminalisasi, ” harapnya.

Simpan Gambar:

Sabtu, 8 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 254 kali dibaca
H. Nursanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Keliru!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA