Ketua DPRD Kota Bima Diduga Punya Tambang Galian C Ilegal
Bima,DNID co.id — Diduga Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri, mempunyai tambang galian C yang saat ini izin tambang tersebut belum diperpanjang selama sepuluh bulan.
Informasi ini dihimpun oleh Tim DNID.co.id berdasarkan postingan Status akun Facebook bernama Rafik Rhman pada pukul 12.00 Wita pada hari Jum’at tanggal (04/04/2025).
Postingan tersebut bertuliskan ” diduga perusahaan kerikil milik salah satu ketua DPRD Kota Bima sudah tidak berizin sejak sepuluh bulan ngeri-ngeri sedap” .
Lokasi tambang galian C Ilegal milik Sekretaris DPD PAN Kota Bima itu berada di pengunungan Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima yang tidak jauh dari kediamannya.
Perusahaan tambang Galian C ilegal yang diketahui dikelola oleh anaknya tersebut bahkan sudah beroperasi cukup lama. Tepatnya pada tahun 2018 lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Bali Nusra Sugeng, mempertanyakan keberadaan tambang galian C milik Ketua DPRD Kota Bima itu.
“Tentu kita pertanyakan. Kok bisa Ketua DPRD Kota Bima punya tambang galian C, Ilegal atau tak berizin pula,” ujarnya.
Untuk itu, Sugeng mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan pihak-pihak terkait agar segera turun tangan dalam menyikapi persoalan itu. Karena keberadaan tambang itu akan merusak lingkungan.
“Kami juga akan mengawal hal ini. Bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika melanggar aturan,” imbuhnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ketua DPRD Kota Bima Diduga Punya Tambang Galian C Ilegal
JUMAT, 4 APRIL 2025
Bima,DNID co.id --- Diduga Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri, mempunyai tambang galian C yang saat ini izin tambang tersebut belum diperpanjang selama sepuluh bulan.
Informasi ini dihimpun oleh Tim DNID.co.id berdasarkan postingan Status akun Facebook bernama Rafik Rhman pada pukul 12.00 Wita pada hari Jum'at tanggal (04/04/2025).
Postingan tersebut bertuliskan " diduga perusahaan kerikil milik salah satu ketua DPRD Kota Bima sudah tidak berizin sejak sepuluh bulan ngeri-ngeri sedap" .
Lokasi tambang galian C Ilegal milik Sekretaris DPD PAN Kota Bima itu berada di pengunungan Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima yang tidak jauh dari kediamannya.
Perusahaan tambang Galian C ilegal yang diketahui dikelola oleh anaknya tersebut bahkan sudah beroperasi cukup lama. Tepatnya pada tahun 2018 lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Bali Nusra Sugeng, mempertanyakan keberadaan tambang galian C milik Ketua DPRD Kota Bima itu.
"Tentu kita pertanyakan. Kok bisa Ketua DPRD Kota Bima punya tambang galian C, Ilegal atau tak berizin pula," ujarnya.
Untuk itu, Sugeng mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan pihak-pihak terkait agar segera turun tangan dalam menyikapi persoalan itu. Karena keberadaan tambang itu akan merusak lingkungan.
"Kami juga akan mengawal hal ini. Bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika melanggar aturan," imbuhnya.