Ketua DPRD Kota Bima Diduga Punya Tambang Galian C Ilegal

Bima,DNID co.id — Diduga Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri, mempunyai tambang galian C yang saat ini izin tambang tersebut belum diperpanjang selama sepuluh bulan.

Informasi ini dihimpun oleh Tim DNID.co.id berdasarkan postingan Status akun Facebook bernama Rafik Rhman pada pukul 12.00 Wita pada hari Jum’at tanggal (04/04/2025).

Postingan tersebut bertuliskan ” diduga perusahaan kerikil milik salah satu ketua DPRD Kota Bima sudah tidak berizin sejak sepuluh bulan ngeri-ngeri sedap” .

Lokasi tambang galian C Ilegal milik Sekretaris DPD PAN Kota Bima itu berada di pengunungan Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima yang tidak jauh dari kediamannya.

Perusahaan tambang Galian C ilegal yang diketahui dikelola oleh anaknya tersebut bahkan sudah beroperasi cukup lama. Tepatnya pada tahun 2018 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Bali Nusra Sugeng, mempertanyakan keberadaan tambang galian C milik Ketua DPRD Kota Bima itu.

“Tentu kita pertanyakan. Kok bisa Ketua DPRD Kota Bima punya tambang galian C, Ilegal atau tak berizin pula,” ujarnya.

Untuk itu, Sugeng mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan pihak-pihak terkait agar segera turun tangan dalam menyikapi persoalan itu. Karena keberadaan tambang itu akan merusak lingkungan.

“Kami juga akan mengawal hal ini. Bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika melanggar aturan,” imbuhnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 4 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA