Kasus Persetubuhan Anak di Luwu: Polisi Amankan Tiga Pemuda, Satu Buron

Luwu Raya, DNID.co.id – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan wilayah Luwu Timur.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walenrang, Polres Luwu, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus ini.

Ketiganya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 13.10 WITA.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21). Mereka diamankan tanpa perlawanan saat berada di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Setelah penangkapan, ketiga pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Walenrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Walenrang, AKP Idul, mengungkapkan bahwa kejadian dugaan persetubuhan terjadi di wilayah Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur yaitu, di bawah 16 tahun. Identitas korban tidak diungkapkan untuk menjaga privasi dan psikologisnya.

“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Idul kepada media ini, Selasa 15 April 2025.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak menjadi prioritas.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih buron.

Polsek Walenrang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum agar kasus ini dapat dituntaskan secara adil dan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Luwu Raya.

Kepolisian berharap agar proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian kasus ini.

*** Benny/Yustus

Simpan Gambar:

Selasa, 15 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus/Benny

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru