Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Orang Ditangkap dan 121 Gram Sabu Disita

BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dalam operasi dua hari berturut-turut. Sebanyak 12 orang ditangkap dari berbagai lokasi di Bone, dan petugas menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 121 gram.

 

Pada saat Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menggelar operasi besar pada 3-4 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bone.

 

Operasi pertama dilakukan di sebuah wisma di Jalan MT. Haryono. Di tempat ini, polisi menangkap DRW alias WW (23) yang kedapatan menyimpan satu sachet sabu. Dari pengakuannya, sabu itu ia peroleh dari seorang nelayan berinisial TKR (52).

 

Petugas kemudian membekuk TKR di rumahnya di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, dan menemukan empat sachet sabu. Di rumah itu juga diamankan BN-PTR (26). Dari lokasi ini, polisi menyita berbagai alat hisap sabu dan handphone.

 

Tak berhenti di situ, malam harinya polisi melakukan operasi penyamaran (undercover buy) di Desa Arasoe dan menangkap FR (38) serta A. SDM alias UD (62) saat hendak bertransaksi sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet besar sabu seharga Rp 37 juta.

 

Hasil pengembangan membawa polisi ke rumah AGN (30) di Kelurahan Jeppe’e. Di rumah AGN ditemukan dua sachet sabu yang diakui berasal dari seseorang berinisial SCN yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Besok paginya, di Kecamatan Sibulue, polisi menggeledah rumah A. SDM dan menemukan beberapa sachet sabu yang ditanam di belakang rumahnya. Sabu itu sebelumnya sudah ia bagi ke FS alias IS untuk diedarkan.

 

Operasi berlanjut hingga dini hari, polisi menangkap RD alias CN (28) dan SS R alias IC (30), serta mengungkap peran akun Instagram @Serigalamalam sebagai saluran penjualan sabu. Admin akun tersebut, IS MN alias IS (18), juga turut ditangkap bersama rekannya FDS alias CM (21) dan HKL (17).

 

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap FS alias IS (26) yang mengaku membeli sabu dari A. SDM. Barang bukti total mencapai 25 sachet dengan berat keseluruhan 121,73 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan seluruh pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bone. Ini komitmen kami dan kami butuh peran serta masyarakat untuk bersama melawan narkoba,” tegasnya

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 9 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 331 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA