BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dalam operasi dua hari berturut-turut. Sebanyak 12 orang ditangkap dari berbagai lokasi di Bone, dan petugas menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 121 gram.
Pada saat Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menggelar operasi besar pada 3-4 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bone.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi pertama dilakukan di sebuah wisma di Jalan MT. Haryono. Di tempat ini, polisi menangkap DRW alias WW (23) yang kedapatan menyimpan satu sachet sabu. Dari pengakuannya, sabu itu ia peroleh dari seorang nelayan berinisial TKR (52).
Petugas kemudian membekuk TKR di rumahnya di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, dan menemukan empat sachet sabu. Di rumah itu juga diamankan BN-PTR (26). Dari lokasi ini, polisi menyita berbagai alat hisap sabu dan handphone.
Tak berhenti di situ, malam harinya polisi melakukan operasi penyamaran (undercover buy) di Desa Arasoe dan menangkap FR (38) serta A. SDM alias UD (62) saat hendak bertransaksi sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet besar sabu seharga Rp 37 juta.
Hasil pengembangan membawa polisi ke rumah AGN (30) di Kelurahan Jeppe’e. Di rumah AGN ditemukan dua sachet sabu yang diakui berasal dari seseorang berinisial SCN yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Besok paginya, di Kecamatan Sibulue, polisi menggeledah rumah A. SDM dan menemukan beberapa sachet sabu yang ditanam di belakang rumahnya. Sabu itu sebelumnya sudah ia bagi ke FS alias IS untuk diedarkan.
Operasi berlanjut hingga dini hari, polisi menangkap RD alias CN (28) dan SS R alias IC (30), serta mengungkap peran akun Instagram @Serigalamalam sebagai saluran penjualan sabu. Admin akun tersebut, IS MN alias IS (18), juga turut ditangkap bersama rekannya FDS alias CM (21) dan HKL (17).
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap FS alias IS (26) yang mengaku membeli sabu dari A. SDM. Barang bukti total mencapai 25 sachet dengan berat keseluruhan 121,73 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan seluruh pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bone. Ini komitmen kami dan kami butuh peran serta masyarakat untuk bersama melawan narkoba,” tegasnya
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel