Warga KSB Dapat Ampas, HMI Minta Dirjen Mineral dan Batu Bara Hentikan Operasi PT. Amman Mineral Nusa Tenggara

Mataram,DNID.co.id– PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) merupakan anak perusahaan dari Amman Mineral Internasional yang bergerak dibidang pertambangan tembaga, emas dan perak.

Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2016 melakukan eksplorasi tambang batu hijau yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat. Artinya kekayaan alam yang dimiliki oleh KSB telah digarap oleh AMNT sudah Sembilan tahun lamanya.

Bagaimana kehidupan masyarakat/warga KSB setelah AMNT menggarap sumberdaya alam yang dimilikinya? Apakah warga disana memperoleh kehidupan yang drastis berubah dalam aspek kesejahteraan, kemakmuran dan mendapatkan kehidupan yang layak? Ini menjadi pertanyaan yang wajar dan harus dilontarkan kepada AMNT.

Jangan sampai mereka hanya memperoleh keuntungan dengan menggarap kekayaan alam disana, sementara disatu sisi kita harus mempresurre

Soal tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan untuk masyarakat setempat. Dari data dan informasi yang kami peroleh sejauh ini bahwa kelayakan hidup masih jauh dari angan-angan belaka.

Harapan terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masih sekedar mimpi belaka karena AMNT belum punya kemampuan manajerial dalam mengoptimalkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana Tanggung Jawab Sosial.

Indonesia telah mengatur terkait CSR ini dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 1 Ayat 3: “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang menguntungkan baik bagi dirinya sendiri maupun bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.

Poinnya adalah CSR memiliki berbagai manfaat, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Bagi perusahaan, CSR dapat meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan menarik investor. Bagi masyarakat, CSR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi kesenjangan sosial.

CSR merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan melaksanakan CSR, perusahaan dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan lingkungan yang lebih baik.

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), mencatat lonjakan laba bersih hingga 300% pada semester I tahun 2024.

Namun, di balik kesuksesan finansial yang mencengangkan ini, tersimpan kegelisahan dan kekecewaan masyarakat lokal, khususnya di sekitar lingkar tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat.

Ironisnya, walau mendapat laba lebih dari 300 persen, namun perhatian Perusahaan tersebut kepada masyarakat Lingkar Tambang jauh panggang dari api.

Bahkan ironisnya justru para pekerja WNA ( China ) yang banyak bekerja di jabatan strategis itupun belum tahu kejelasan apakah mereka bekerja secara ilegal atau

memiliki dokumen, karena dalam hal ini PT AMNT selalu tertutup dengan media, hanya media – media pilihan yang dapat diberikan akses.

Berdasarkan laporan keuangan terbaru per 30 Juni 2024, laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai US$ 475,24 juta (sekitar Rp 7,79 triliun), melonjak drastis dari US$ 118,80 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan laba ini didorong oleh peningkatan penjualan bersih tembaga dan emas masing-masing sebesar US$ 769,6 juta dan US$ 779,01 juta, dengan total penjualan mencapai US$ 1,54 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan semester I tahun 2023 yang hanya US$ 580,52 juta.

AMNT semacam tidak punya keseriusan dalam memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sehingga kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara menilai ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat harus segera turun tangan untuk memberikan ultimatum hingga mengevaluasi PT. AMNT secara tegas. Jika masih seperti ini, maka kami mendesak agar eksplorasi yang sedang dilakukan untuk diberhentikan dengan alasan yang logis dan masuk akal seperti yang saya beberkan diatas.

HMI Badko Bali Nusa Tenggara akan berupaya menyampaikan soal ini kepada Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Kakanda Bahlil Lahdalia agar PT. AMNT dievaluasi secara serius.

“Lihat saja kami akan bersurat bahkan membuat laporan dengan bukti kami turun langsung ke masyarakat setempat untuk menanyakan kontribusi AMNT sejauh ini” Tutup Sugeng Aryanto (Ketua HMI Badko Bali Nusa Tenggara Bidang ESDM).

 

 

 

 

 

 

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 18 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA