BONE, DNID.co.id – Tak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Bone. Melalui operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone di bawah komando Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
” Pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SLM alias CC di Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, ”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam aluminium foil rokok dan diselipkan di balik silicon ponselnya,”
Kata Iptu Adityatama Firmansyah., Kasatresnarkoba Polres Bone. Kamis (05/06/2025)
Masih kata Kasat, Dari hasil interogasi di tempat, SLM mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial SDY alias RD seharga Rp200.000. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, petugas mendatangi rumah SDY di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta’. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat sachet kecil kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak besi, dua di antaranya berada dalam potongan pipet plastik hitam dan sempat dibuang ke toilet.
Selain itu, dua sachet ukuran sedang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di atas plafon rumah.
SDY mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel dengan harga Rp3.200.000. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bone bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.
“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Iptu Adityatama.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bone kembali menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel





























