Breaking News

Radio Player

Loading...

Tertangkap Karena Ponsel, Pemuda Ini Seret Pengedar Sabu di Bone

Jumat, 6 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Tak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Bone. Melalui operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone di bawah komando Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

” Pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SLM alias CC di Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, ”

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam aluminium foil rokok dan diselipkan di balik silicon ponselnya,”

Kata Iptu Adityatama Firmansyah., Kasatresnarkoba Polres Bone. Kamis (05/06/2025)

 

Masih kata Kasat, Dari hasil interogasi di tempat, SLM mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial SDY alias RD seharga Rp200.000. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.

 

Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, petugas mendatangi rumah SDY di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta’. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat sachet kecil kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak besi, dua di antaranya berada dalam potongan pipet plastik hitam dan sempat dibuang ke toilet.

 

Selain itu, dua sachet ukuran sedang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di atas plafon rumah.

 

SDY mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel dengan harga Rp3.200.000. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bone bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

 

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Iptu Adityatama.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres Bone kembali menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Heboh! Bandar Besar Narkoba di Jeneponto Diduga Dilepas Oknum Polda Sulsel, Tokoh Masyarakat Geram
Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda
Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WITA

Kasus Penipuan Perjalanan Rohani, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:19 WITA

Respon Cepat,Kapolrestabes Makassar Sigap Redam Potensi Bentrokan Pemuda

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WITA

Polsek Tamalatea Resmi Menetapkan Tersangka Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46 WITA

Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Barugariattang

Berita Terbaru

Sosial Politik

Mencari Keadilan Warga Kampung Pabuaran Mengadu Ke DPRD Kota Tangerang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:04 WITA