Tertangkap Karena Ponsel, Pemuda Ini Seret Pengedar Sabu di Bone

BONE, DNID.co.id – Tak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Bone. Melalui operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone di bawah komando Kasatresnarkoba Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

” Pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SLM alias CC di Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, ”

 

” Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam aluminium foil rokok dan diselipkan di balik silicon ponselnya,”

Kata Iptu Adityatama Firmansyah., Kasatresnarkoba Polres Bone. Kamis (05/06/2025)

 

Masih kata Kasat, Dari hasil interogasi di tempat, SLM mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial SDY alias RD seharga Rp200.000. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.

 

Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, petugas mendatangi rumah SDY di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta’. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat sachet kecil kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak besi, dua di antaranya berada dalam potongan pipet plastik hitam dan sempat dibuang ke toilet.

 

Selain itu, dua sachet ukuran sedang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di atas plafon rumah.

 

SDY mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel dengan harga Rp3.200.000. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bone bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

 

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegas Iptu Adityatama.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres Bone kembali menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan wilayah dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 6 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA