Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Materai, Kerugian Negara Capai Rp. 1,17 Miliar

DNID.co.id – Jakarta. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

 

Saat Konferensi Pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.

 

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni: 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000.

225 lembar materai siap edar

119 lembar cetakan materai

4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar

112 lembar materai tambahan.

 

Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.

 

Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.

 

Para pelaku dijerat dengan: Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara

Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satreskrim yang sempat melakukan pengejaran intensif terhadap salah satu tersangka selama berhari-hari.

 

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.

Simpan Gambar:

Rabu, 18 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Humas Polri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA