Maneger SPBU 64.786.07 Pastikan Tidak Layani Pembeli BBM Dengan Tangki

Ramadhasyah (ist,dok)

Ramadhasyah (ist,dok)

Melawi DNID.co.id– Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.07 Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dipastikan mengikuti standar aturan pertamina.

Maneger SPBU 64.786.07 Ramadhasyah menegaskan, pihaknya  tegas melarang pengisian atau pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan tangki siluman skala besar.

“Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus menjawab informasi miring yang beredar di masyarakat,”ujarnya, dikutip Jumat (20)/06).

‎Lanjut dia, adanya informasi miring terkait pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU 64.786.07 menggunakan jerigen dan tangki mobil siluman berskala besar adalah tidak benar, lantaran terus dilakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

‎“Jika ada pihak yang mengaku memperoleh BBM subsidi secara ilegal dari SPBU ini, hal tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang berada di luar kendali pihak SPBU, dan kemungkinan besar melibatkan oknum tertentu yang bertindak sendiri tanpa sepengetahuan manajemen,” ujarnya

Ramadhansyah menjelaskan, seluruh operasional SPBU yang dipimpinnya berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari PT Pertamina (Persero).

‎Kembali Ia menegaskan, jika ada oknum petugas SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi yang menyimpang, pihaknya akan menindak oknum petugas tersebut, sehingga distribusi BBM utamanya jenis solar bisa tepat sasaran dimanfaatkan penggunanya,”jelasnya

‎”Pihaknya akan terus berupaya dalam penyaluran distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung kepentingan masyarakat luas dan memastikan kualitas maupun takaran bahan bakar yang dijual selalu dalam kondisi optimal,”pungkasnya

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 20 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arion

Editor: Olo

Sumber Berita: Ramadhasyah

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru