Makassar,DNID.co.id — Jajaran Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil meringkus lima pelaku tawuran bersenjata tajam, yang beraksi di wilayah Pannara, Kecamatan Manggala, pada Sabtu 27 September 2025 lalu.Para pelaku diamankan setelah video aksi mereka sempat viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Manggala, Kamis malam (9/10/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian dan hasil pengungkapan kasus aksi tawuran geng motor tersebut.
“Kejadian ini bermula dari saling ejek antar geng motor, Waser dan Trobos yang kemudian berkembang menjadi aksi tawuran,”kata Kombes Pol Arya Perdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapolrestabes, aksi tawuran tersebut dilakukan di Jalan Pengayoman nomor 7 Kecamatan Panakukkang, Sabtu (27/9/2025), sekitar pukul 01.00 dini hari. Ironisnya, para pelaku sempat menyiarkan langsung aksi mereka melalui akun media sosial Instagram, yang kemudian menarik perhatian kelompok lain hingga situasi semakin memanas.
“Motifnya bukan karena masalah sosial, melainkan karena provokasi antar anggota geng motor. Mereka saling menantang dan akhirnya sepakat melakukan tawuran,” jelas Arya.
Dalam kejadian itu, satu warga yang tidak terlibat dalam aksi tawuran, hanya melintas di lokasi, menjadi korban setelah terkena anak panah busur di bagian lengan kiri, yang ditembakkan secara acak oleh pelaku. Korban sempat dirawat, namun kini dilaporkan dalam kondisi membaik.
” Dalam kondisi tawuran antar geng motor ini ada satu korban yang terkena anak busur, dimana korban ini bukan dari para pelaku tawuran, tetapi orang yang melintas saat terjadi tawuran”, ungkap Arya
Arya mengungkapkan dari hasil penyisiran Tim gabungan Resmob Polsek Manggala dan Polsek Panakkukang di lokasi tawuran ditemukan berbagai barang bukti berupa busur, anak panah, balok besi,pisau dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat tawuran.
Ada 5 orang tersangka yang kami tangkap,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.
Kelima anggota geng motor yang ditetapkan tersangka yakni masing-masing berinisial RA (22), AA (22), MA (23) , FM (18) dan RA (18) yang diketahui tergabung dalam kelompok motor Trobos.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis : Zhira
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Konfrensi Pers Polsek Manggala

































