Polsek Manggala Ringkus Lima Pelaku Tawuran Geng Motor, Satu Warga Jadi Korban Panah Busur

Makassar,DNID.co.id — Jajaran Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil meringkus lima pelaku tawuran bersenjata tajam, yang beraksi di wilayah Pannara, Kecamatan Manggala, pada Sabtu 27 September 2025 lalu.Para pelaku diamankan setelah video aksi mereka sempat viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Manggala, Kamis malam (9/10/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian dan hasil pengungkapan kasus aksi tawuran geng motor tersebut.

“Kejadian ini bermula dari saling ejek antar geng motor, Waser dan Trobos yang kemudian berkembang menjadi aksi tawuran,”kata Kombes Pol Arya Perdana.

Dikatakan Kapolrestabes, aksi tawuran tersebut dilakukan di Jalan Pengayoman nomor 7  Kecamatan Panakukkang, Sabtu (27/9/2025), sekitar pukul 01.00 dini hari. Ironisnya, para pelaku sempat menyiarkan langsung aksi mereka melalui akun media sosial Instagram, yang kemudian menarik perhatian kelompok lain hingga situasi semakin memanas.

“Motifnya bukan karena masalah sosial, melainkan karena provokasi antar anggota geng motor. Mereka saling menantang dan akhirnya sepakat melakukan tawuran,” jelas Arya.

Dalam kejadian itu, satu warga yang tidak terlibat dalam aksi tawuran, hanya melintas di lokasi, menjadi korban setelah terkena anak panah busur di bagian lengan kiri,  yang ditembakkan secara acak oleh pelaku. Korban sempat dirawat, namun kini dilaporkan dalam kondisi membaik.

” Dalam kondisi tawuran antar geng motor ini ada satu korban yang terkena  anak busur, dimana korban ini bukan dari para pelaku tawuran, tetapi orang yang melintas saat terjadi tawuran”, ungkap Arya

Arya mengungkapkan dari hasil penyisiran Tim gabungan Resmob Polsek Manggala dan Polsek Panakkukang di lokasi tawuran ditemukan berbagai barang bukti berupa busur, anak panah, balok besi,pisau dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat tawuran.

Ada 5 orang tersangka yang kami tangkap,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.

Kelima anggota geng motor yang ditetapkan tersangka yakni masing-masing berinisial RA (22), AA (22), MA (23) , FM (18) dan RA (18) yang diketahui tergabung dalam kelompok motor Trobos.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 10 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Zhira

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Konfrensi Pers Polsek Manggala

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA