Usai Viral di Kabarkan Kabur dari Polsek Bisappu, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Berhasil Diringkus di Jeneponto
Bantaeng, dnid.co.id — Setelah sempat dikabarkan kabur dan menjadi perhatian publik, terduga pelaku pelecehan seksual berinisial R akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Polsek Bissappu di wilayah Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (22/11/2025).
“Kami amankan di Desa Loka, Kec.Rumbia Kab.Jeneponto,” ujarnya Kapolsek Bissappu, Iptu Abdul Karim, Sabtu (22/11/2025).
Penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan warga yang sebelumnya menyoroti kabar bahwa terduga pelaku tidak lagi berada di Polsek setelah diminta mengamankan diri.
Iptu Abdul Karim menegaskan bahwa setelah diamankan, R kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Bantaeng untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk penanganan selanjutnya, sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Bantaeng,” jelasnya.
Dengan penyerahan tersebut, kini proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Unit PPA Polres Bantaeng.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan, melalui akun media sosial “Ibunya Bilal”, mengaku menjadi korban pelecehan oleh R. Unggahannya menyulut reaksi luas masyarakat dan mendorong aparat untuk melakukan penindakan cepat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Usai Viral di Kabarkan Kabur dari Polsek Bisappu, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Berhasil Diringkus di Jeneponto
SABTU, 22 NOVEMBER 2025
Bantaeng, dnid.co.id — Setelah sempat dikabarkan kabur dan menjadi perhatian publik, terduga pelaku pelecehan seksual berinisial R akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Polsek Bissappu di wilayah Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (22/11/2025).
“Kami amankan di Desa Loka, Kec.Rumbia Kab.Jeneponto,” ujarnya Kapolsek Bissappu, Iptu Abdul Karim, Sabtu (22/11/2025).
Penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan warga yang sebelumnya menyoroti kabar bahwa terduga pelaku tidak lagi berada di Polsek setelah diminta mengamankan diri.
Iptu Abdul Karim menegaskan bahwa setelah diamankan, R kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Bantaeng untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk penanganan selanjutnya, sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Bantaeng,” jelasnya.
Dengan penyerahan tersebut, kini proses penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Unit PPA Polres Bantaeng.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan, melalui akun media sosial “Ibunya Bilal”, mengaku menjadi korban pelecehan oleh R. Unggahannya menyulut reaksi luas masyarakat dan mendorong aparat untuk melakukan penindakan cepat.