Peredaran Produk Kecantikan Diduga Tak Berizin Kembali Jadi Sorotan di Gowa

Gowa, dnid.co.id — Peredaran produk skincare tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gowa. Ketua Jaringan Aktivis Pemuda Republik Indonesia (JAPRI), Yusri Yusran, mengungkap adanya kosmetik bermerek QALBEAUTY yang diduga beredar luas meski belum mengantongi izin edar maupun nomor registrasi dari BPOM.

Yusri menyebut bahwa produk tersebut diproduksi di wilayah Pallangga, Gowa, dan telah lama menjadi perhatian pihaknya.

“Qalbeaty adalah salah satu skincare yang tidak memiliki izin edar dan BPOM,” tegasnya.

Menurut penelusuran JAPRI, aktivitas produksi QALBEAUTY bukanlah skala kecil. Yusri mengungkap bahwa peredarannya justru semakin masif dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami tahu ini beredar dari bulan Juli. Tapi sampai saat ini semakin kencang peredarannya karena satu kali produksi ia bisa membuat sampai 1000,” ujarnya.

Tidak hanya soal volume, pola pemasarannya pun dinilai sangat luas. QALBEAUTY disebut dipromosikan secara aktif melalui berbagai platform digital yang menjangkau pasar luas.

“Pemasarannya itu di sosial media seperti Facebook, Instagram, Tiktok, sampai Shopee,” tambah Yusri.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi dnid.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak QALBEAUTY terkait dugaan tersebut.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Jaringan Aktivis Republik Indonesia

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA