Gowa, dnid.co.id — Peredaran produk skincare tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gowa. Ketua Jaringan Aktivis Pemuda Republik Indonesia (JAPRI), Yusri Yusran, mengungkap adanya kosmetik bermerek QALBEAUTY yang diduga beredar luas meski belum mengantongi izin edar maupun nomor registrasi dari BPOM.
Yusri menyebut bahwa produk tersebut diproduksi di wilayah Pallangga, Gowa, dan telah lama menjadi perhatian pihaknya.
“Qalbeaty adalah salah satu skincare yang tidak memiliki izin edar dan BPOM,” tegasnya.
Menurut penelusuran JAPRI, aktivitas produksi QALBEAUTY bukanlah skala kecil. Yusri mengungkap bahwa peredarannya justru semakin masif dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami tahu ini beredar dari bulan Juli. Tapi sampai saat ini semakin kencang peredarannya karena satu kali produksi ia bisa membuat sampai 1000,” ujarnya.
Tidak hanya soal volume, pola pemasarannya pun dinilai sangat luas. QALBEAUTY disebut dipromosikan secara aktif melalui berbagai platform digital yang menjangkau pasar luas.
“Pemasarannya itu di sosial media seperti Facebook, Instagram, Tiktok, sampai Shopee,” tambah Yusri.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi dnid.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak QALBEAUTY terkait dugaan tersebut.
























