Hanya karena Berita, Oknum Penyidik Polsek Tamalate Diduga Anggap Wartawan “Mental Cemen”

Makassar, dnid.co.id — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum penyidik Polsek Tamalate diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, hanya karena sebuah kasus hukum diberitakan media.

Pernyataan tersebut terungkap dari pengakuan pelapor berinisial M (19), korban dalam kasus dugaan percobaan pembakaran sepeda motor di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. M mengaku mendengar langsung ucapan oknum penyidik berinisial S yang menyinggung wartawan usai kasusnya dimuat di media online.

Menurut M, penyidik tersebut menunjukkan sikap emosional dan mempertanyakan alasan kasus itu diberitakan. Dalam situasi tersebut, oknum penyidik diduga menyebut wartawan yang menaikkan berita sebagai “mental cemen”.

“Dia bilang wartawan yang kasi naik berita itu mental cemen. Katanya, ‘mental cemen ini yang kasi naik berita, panggil kesini kalau berani’,” ujar M menirukan ucapan penyidik.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya menekan pelapor, tetapi juga berpotensi mencederai marwah dan independensi pers, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, disebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, kontrol sosial, serta dijamin kemerdekaannya dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Sikap aparat penegak hukum yang diduga merendahkan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dito, wartawan DNID yang menulis berita dimaksud, menegaskan bahwa redaksi telah menjalankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Pers.

“Upaya konfirmasi sebenarnya sudah kami lakukan. Pertama, kami menghubungi penyidiknya, tapi pesan dan telepon kami tidak pernah direspons. Kedua, kami menghubungi Kapolsek, namun justru diarahkan untuk konfirmasi ke Kanit Reskrim. Kami hubungi Kanitreskrim, tapi permintaan konfirmasi kami tidak direspon. Jadi dalam konteks ini, sebenarnya siapa yang cemen?” ujar Dito.

Ia menilai, tudingan terhadap wartawan sebagai “mental cemen” justru bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya, di mana wartawan telah berupaya maksimal melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.

Menurut Dito, sikap tidak responsif dari aparat justru memperlihatkan minimnya keterbukaan terhadap kerja jurnalistik, padahal pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kode etik. Kalau ada keberatan terhadap isi berita, mekanismenya jelas: hak jawab, bukan intimidasi atau perendahan profesi. Dan, sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali belum menghubungi saya untuk meminta hak jawab” tegasnya.

Redaksi DNID menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian terkait, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kami kepada oknum penyidik S kembali belum direspon.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dg.Sunu

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Pelapor dan Wartawan DNID

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA