DNID.CO.ID-BULUKUMBA- Tim Resmob Polres Bulukumba kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan.
Dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan dua terduga pelaku pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KL (16) dan AIS (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban FB (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda Motor yang terjadi pada Rabu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01.25 Wita.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat pagi hari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ali, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku KL beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, KL dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan, KL mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial AIS. Tak berselang lama, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan AIS di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perannya masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua terduga pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon mangga, pada Rabu dini hari, 21 Desember 2025.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan modus berboncengan kemudian mendorong atau menstut sepeda motor hasil curian. Untuk mengelabui pemilik dan masyarakat sekitar, terduga pelaku juga membuka kap motor agar kendaraan tersebut tidak mudah dikenali.
“Kedua terduga pelaku sudah merencanakan aksinya dan berupaya menghilangkan ciri-ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali,” tambahnya.
Sementara dari hasil pengembangan, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan saat beraksi merupakan hasil pencurian lain di wilayah Kecamatan Ujung Loe.
“Dari pengakuan terduga pelaku, kendaraan yang digunakan untuk beraksi merupakan hasil tindak pidana pencurian di lokasi berbeda,” terang Iptu Muhammad Ali.
Tak hanya itu, keduanya juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan sasaran kios jualan di wilayah Kecamatan Bontotiro.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni:
* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam
* 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
























