Warga Jeneponto Resmi Laporkan Oknum Jaksa “Nakal” Ke Kejati Sulsel, Ini Dugaan Pelanggarannya!

Ismail melaporkan oknum JPU Kejari Jeneponto ke Kejati Sulsel. (Foto:Ismail)

Ismail melaporkan oknum JPU Kejari Jeneponto ke Kejati Sulsel. (Foto:Ismail)

DNID.co.id-JENEPONTO- Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Ismail (36), resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) terkait dugaan pelanggaran profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam penanganan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara pidana Nomor 109/Pid.B/2025/PN Jnp atas dua terdakwa bernama Kaharuddin dan Rudi. Sementara JPU dalam perkara ini antara lain Hamka Muchtar, Fathir Bakkarang, dan Muhammad Arfandy Amran.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 336 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yang memiliki ancaman pidana berat.

Suasana ricuh pasca sidang putusan di PN Jeneponto. (Foto:Ist)

Dalam surat pengaduannya, Ismail menilai JPU tidak menjalankan tugas secara objektif, profesional, dan berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menyoroti tuntutan pidana yang dinilai jauh lebih ringan dari ancaman pasal yang disangkakan penyidik, tanpa disertai pertimbangan hukum yang jelas dan rasional.

“Tuntutan jaksa sangat jauh dari ancaman pasal yang diterapkan penyidik. Dari ancaman 10 tahun penjara dituntut 1 tahun. Kami menilai ini tidak mencerminkan rasa keadilan korban,” ujar Ismail kepada DNID.co.id, Rabu (4/2/2026).

Akibat tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada para terdakwa. Menurut pelapor, putusan itu memperkuat dugaan bahwa tuntutan JPU telah melemahkan posisi korban dalam memperoleh keadilan.

Ismail menegaskan, sikap dan tindakan JPU dalam perkara ini berdampak langsung pada hilangnya hak korban serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan secara objektif dan profesional. Jangan sampai penegakan hukum justru melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Selain pengawasan dan pemeriksaan terhadap JPU yang menangani perkara tersebut, Ismail juga secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya banding atas putusan pengadilan.

“Kami secara tegas meminta Kejati Sulsel mengambil langkah hukum berupa upaya banding atas putusan tersebut. Banding penting dilakukan agar perkara ini diuji kembali secara objektif dan rasa keadilan korban dapat dipulihkan,” tegas Ismail.

Menurutnya, upaya banding merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar mencerminkan keadilan substantif, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berintegritas.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan berjenjang agar asas keadilan, objektivitas, dan profesionalisme benar-benar dijunjung tinggi.

Pengaduan resmi ini, tertanggal 3 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh pelapor, sebagai wujud komitmen memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum dan konstitusional.

Redaksi DNID.co.id berusaha mengonfirmasi pihak Kejaksaan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari oknum Jaksa tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 4 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA