Rokok Ilegal Merajalela di Bantaeng, APH Diduga Tutup Mata
Bantaeng,DNID.co.id – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kali ini, rokok ilegal merek Smith diduga tidak memiliki pita cukai resmi tampak beredar bebas di Masyarakat.Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan pantauan DNID.co.id di lapangan, Senin (16/2/2026), hampir semua toko kelontongan menjual rokok ilegal tersebut dengan berbagai varian rasa.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, rokok yang diduga ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung.
“Sudah lama rokok Smith ini dijual bebas di sini (Bantaeng, red). Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu -menahu,” ujarnya kepada awak media DNID.co.id.
Ia menambahkan keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi aturan regulasi yang berlaku.
Sementara, salah satu pemilik toko kelontong mengaku menjual rokok ilegal tersebut dengan beberapa varian rasa. Hanya saja, ia enggan berkomentar banyak.
“Mau rasa apa? Ada melon, anggur, dan rasa lainnya. Iya banyak menjual rokok Smith di sini (Bantaeng, red),” ungkapnya saat ditemui di warung.
Diketahui, Bea cukai sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran barang kena cukai tampaknya belum bertindak tegas. Terlebih lagi aparat penegak hukum (APH) sebagai leading sektor penegakan hukum juga terkesan tutup mata.
Kanit Tipidter Polres Bantaeng, Ipda Arsan saat dikonfirmasi menegaskan, peredaran rokok Smith merupakan kewenangan beacukai.
Menurut dia, pihak bea cukai memiliki undang-undang tersendiri perihal rokok ilegal.
“Wah itu ranahnya bea cukai kalau rokok ilegal, karena ada undang-undang khususnya tawwa itu,” tegas Arsan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rokok Ilegal Merajalela di Bantaeng, APH Diduga Tutup Mata
SENIN, 16 FEBRUARI 2026
Bantaeng,DNID.co.id – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kali ini, rokok ilegal merek Smith diduga tidak memiliki pita cukai resmi tampak beredar bebas di Masyarakat.Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan pantauan DNID.co.id di lapangan, Senin (16/2/2026), hampir semua toko kelontongan menjual rokok ilegal tersebut dengan berbagai varian rasa.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, rokok yang diduga ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung.
"Sudah lama rokok Smith ini dijual bebas di sini (Bantaeng, red). Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu -menahu," ujarnya kepada awak media DNID.co.id.
Ia menambahkan keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi aturan regulasi yang berlaku.
Sementara, salah satu pemilik toko kelontong mengaku menjual rokok ilegal tersebut dengan beberapa varian rasa. Hanya saja, ia enggan berkomentar banyak.
"Mau rasa apa? Ada melon, anggur, dan rasa lainnya. Iya banyak menjual rokok Smith di sini (Bantaeng, red)," ungkapnya saat ditemui di warung.
Diketahui, Bea cukai sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran barang kena cukai tampaknya belum bertindak tegas. Terlebih lagi aparat penegak hukum (APH) sebagai leading sektor penegakan hukum juga terkesan tutup mata.
Kanit Tipidter Polres Bantaeng, Ipda Arsan saat dikonfirmasi menegaskan, peredaran rokok Smith merupakan kewenangan beacukai.
Menurut dia, pihak bea cukai memiliki undang-undang tersendiri perihal rokok ilegal.
"Wah itu ranahnya bea cukai kalau rokok ilegal, karena ada undang-undang khususnya tawwa itu," tegas Arsan.